Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaWaiting List Haji Aceh 125 Ribu Lebih, Nunggu 31 Tahun untuk Bisa...

Waiting List Haji Aceh 125 Ribu Lebih, Nunggu 31 Tahun untuk Bisa Berangkat

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Waiting list atau daftar tunggu jamaah haji asal Provinsi Aceh, hingga Selasa 22 Desember 2020, tercatat 125.641 jamaah. Dengan demikian, para jamaah haji Aceh itu harus menunggu sampai 31 tahun (1471H/2050 M) untuk bisa berangkat haji, dengan nomor porsi terakhir 010096170.

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr.Iqbal, mengungkapkan hal itu dalam acara ngopi pagi (coffee morning) dan temu ramah bersama wartawan di aula Kanwil Kemenag Aceh, Selasa (22/12/2020).

Dalam temu ramah itu, Kakanwil Kemenag Aceh didampingi Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), H Arijal, Kabid Pendidikan Agama Islam (PAI) H.Muntasyir, Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), H Maiyusri, Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) H.Marzuki, dan Plt Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Zulkifli.

Menurut Iqbal, kuota haji Aceh pada 2020 sebanyak 4.342 jamaah. Saat dibuka pelunasan waktu lalu, yang telah lunasi 4.187 jamaah. Sementara yang tidak melunasi 155 jamaah. Dan jumlah kloter jamaah haji Aceh sebanyak 12 kloter,” katanya.

Ketika ditanya untuk tahun 2021, apakah akan terjadi penundaan lagi pemberangkatan jamaah haji seperti pada 2020. Kakanwil bersama Kabid PHU Drs.H.Arijal M.Si mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Pusat harus menunggu informasi dari pemerintah Arab Saudi.

Namun, kata Iqbal, ada tiga opsi yang telah disepakati yakni kalau dalam keadaan normal dan pandemi COVID-19 telah berakhir, berarti akan diberangkatkan seperti biasa. Sebaliknya, kalau Pemerintah Arab Saudi membatasi karena khawatir COVID-10 terus mewabah, maka kemungkinan dibatasi pemberangkatan hanya diizinkan sekitar 50 persen. Opsi terakhir jika Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan juga berangkat haji tahun ini, maka akan ditunda seperti tahun 2020 lalu.

Travel Nakal      

Terkait dengan travel bermasalah atau yang disebut travel nakal, Iqbal  menjelaskan, pihaknya terus mengawasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan bahkan mencabut izin travel yang bermasalah dalam memberi layanan bagi jamaah, dan yang sedang berurusan dengan hukum.

“Kita mengajak masyarakat untuk memilih travel yang berizin untuk tunaikan umrah. Pilihlah travel yang keberadaannya sudah populer. Kita mengimbau pada jamaah untuk memilih travel yang telah diketahui jejak rekamnya,” ajak Kakanwil dalam acara yang dipandu Kabag TU, H.Amiruddin.

Terhadap pertanyaan, langkah dari Kemenag dalam meminimalisir penelantaran jamaah umrah, Kakanwil tegaskan bahwa semua tahapan pengawasan sedang dan telah ditempuh.

“Kita bisa mengawasi jamaah umrah yang belum membuat paspor, saat akan membuat paspor, kita rekomendasikan berangkat dengan travel yang berizin, PPIU resmi,” jawabnya.

Namun, bagi jemaah yang sudah miliki paspor, ini yang agak sulit kita pantau, dia mestinya memilih travel resmi, tapi termakan iming-iming layanan bagus, akhirnya dia ada yang memilih travel yang bermasalah atau tak berizin,” jelas Iqbal.

Kabid PHU Arijal juga menambahkan, bahwa hingga kini di Aceh sudah ada 38 travel berizin (PPIU), dan satu dicabut izinnya (di Banda Aceh) karena sedang berurusan dengan penegak hukum.

Pada bagian lain, Iqbal mengatakan, program pemerintah ada lima, yakni meningkatkan kualitas umat beragama, moderasi beragama, layanan keumatan, peningkatan pendidikan, peningkatan daya saing pendidikan, serta memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik, atau birokrasi yang bersih dan berwibawa.

“Jadi, salah satu program nasional, adalah moderasi beragama. Ini bukan berarti memodernkan agama, tapi moderasi dalam beragama,” pungkas Iqbal yang baru dilantik sebagai Kakanwil selama lima bulan 12 hari itu.

Kakanwil juga sampaikan program nasional, yang dilakukan Kemenag Aceh, termasuk layanan keagamaan dan kerukunan umat beragama (KUB). Termasuk layanan haji dan umrah yang disesuaikan dengan kebijakan yang ada dan kondisi pandemi.

Kecuali itu, Kakanwil juga sampaikan peta ASN di Aceh termasuk mutasi dan yang diisukan selama ini. “Mutasi dan rotasi itu kita lakukan semua dengan atas dasar regulasi yang ada dan dasar hukum yang kuat,” sebutnya. (b02/I)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER