Tapaktuan (Waspada Aceh) – Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, mengatakan, proyek pembangunan Water Boom di Desa Panjupian, Tapaktuan, dalam kontrak adendum telah dikerjakan 100 persen termasuk pengecatan.
Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, Kamis (20/6/2019) menjawab pandangan umum yang disampaikan, Zulfar Arifin, anggota DPRK Aceh Selatan dari PKP Indonesia, dalam sidang paripurna Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBK 2018.
“Tetapi saat ini memang ada beberapa bagian dari item pengerjaan cat yang berada di ruang terbuka dan di dalam air kolam tersebut kelihatan sudah mulai memudar dan terkupas karena faktor iklim,” katanya.
Atas temuan adanya bagian bangunan Water Boom yang retak-retak pada dinding partisi ruang ganti, bukan di ruang struktur bangunan yang berbahaya. Untuk itu pemerintah akan melakukan perbaikan.
Pendataan Jumlah Penerima
Pemerintah Aceh Selatan, kata Tgk Amran, sudah memerintahkan Dinas Sosial melakukan pendataan jumlah masyarakat miskin pengguna listrik dua amper dimulai dari Trumon Timur hingga Pante Geulima Labuhanhaji Barat.
“Kita akan lakukan verifikasi kelayakan penerima manfaat subsidi bantuan biaya listrik. Mengingat luasnya wilayah pendataan dan kurangnya wilayah personil maka proses pendataan dan verifikasi betuh waktu dan keakuratan data penerima manfaat,” jelasnya.
Pengambilan Batu Gajah Sesuai Undang-undang
Selain itu Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, juga mengingatkan bahwa pemanfaatan dan pengambilan batu gajah dalam wilayah Aceh Selatan harus sesuai dengan undang-udangan yang berlaku.
Dia mengatakan, setiap usaha dan kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiki amdal apabila kapasitas produksi 500.000 m3/tahun atau besar jumlah material yang dilambil dari lokasi tambang.
“Untuk kegiatan galian batuan di Aceh Selatan masih dalam tahap pemenuhan dokumen lingkungan berupa UKL/UPL disebabkan proses produksi masih di bawah 500.000 m3/tahun,” pungkansya.(Faisal)