Jumat, Oktober 17, 2025
spot_img
BerandaAcehVonis Ringan, Kasus Perdagangan dan Kematian Satwa Dilindungi Meningkat

Vonis Ringan, Kasus Perdagangan dan Kematian Satwa Dilindungi Meningkat

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Forum Jurnalis Lingkungan Aceh (FJL) menyoroti selama tiga tahun terakhir kasus perdagangan dan kematian satwa dilindungi di Aceh meningkat akibat ringannya hukuman terhadap pelaku.

Kajian Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, menyebutkan, sejak tahun 2020-2022, aparat penegak hukum menangani sebanyak 31 perkara. Sampai sekarang masih ada 12 pelaku lagi menjadi buronan.

“Banyak putusan hakim terkait satwa masih di bawah tuntutan jaksa, dan putusan antar kasus yang tidak sebanding, meskipun jumlah barang bukti lebih besar,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Monitoring FJL Aceh Munandar dalam Konferensi Pers Publikasi Pemantauan Perburuan dan Perdagangan Satwa Dilindungi di Aceh, Rabu (4/1/2023).

Munandar mengatakan, yang menjadi sorotan di tahun 2022 ini adalah keterlibatan mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, bersama rekannya Iskandar dan Suryadi yang terlibat dalam perdagangan kulit harimau. FJL menilai masih terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

Di samping itu, Manager Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi Muizzan, mengatakan kajian LSGK kasus perburuan dan perdagangan satwa selama tiga tahun terakhir juga meningkat.

Menurutnya, perkara sudah ditangani dengan baik, tetapi kehilangan biodiversity di Aceh sangat miris terutama kehilangan gajah sumatera dan harimau sumatera.

“Revisi UU No 5 tahun 1990 kita doakan segera disahkan,” tuturnya.

Missi juga mengatakan eksekusi barang bukti juga masih perlu dipantau, baik yang dilepasliarkan ataupun dimusnahkan.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Afifuddin menilai, meningkatnya kejahatan terhadap satwa dilindungi karena lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa serta dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

Bahkan, ia juga mempertanyakan para aktor utama perdagangan satwa lindung yang selama ini, menurutnya jarang sekali tersentuh proses hukum. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER