Aceh Singkil (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil akhirnya buka suara terkait video viral seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), JS, yang disebut menceraikan istrinya sesaat sebelum pelantikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Azman, mengatakan pihaknya telah memanggil JS (32) untuk dimintai klarifikasi dalam pemeriksaan yang berlangsung di kantor BKPSDM, Kamis (23/10/2025).
“Hasil pemeriksaan menyebutkan, pasangan ini memang sudah lama bermasalah dalam rumah tangga. Namun, perceraian tidak dilakukan di pengadilan, melainkan melalui musyawarah keluarga pada 14 September 2025 dihadiri kepala kampung dan keluarga kedua pihak,” kata Azman saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, istri JS turut hadir dan menandatangani surat pernyataan kesepakatan yang dikeluarkan oleh aparatur Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil.
“Dalam rapat keluarga itu juga dibuat surat pernyataan yang ditandatangani bersama. Istri bersedia dan menyetujui keputusan tersebut, jadi, tidak benar jika disebut talak dijatuhkan sepihak atau tiga hari sebelum pelantikan” jelasnya.
Meski begitu, Azman menegaskan, proses perceraian yang dilakukan JS belum sesuai dengan ketentuan peraturan ASN. Seorang aparatur, katanya, wajib menempuh mekanisme resmi sebelum menjatuhkan talak.
“Kalau ASN atau PPPK ingin bercerai, harus ada izin dari atasan, kemudian rekomendasi dari BKPSDM setelah melalui sidang mediasi. Jika mediasi tidak berhasil, baru bisa dilanjutkan ke Mahkamah Syariah,” terang Azman.
Ia menambahkan, hingga kini SK pengangkatan JS belum dicabut, karena BKPSDM masih menunggu hasil lengkap dari tim penegakan disiplin.
“Saat ini kami masih pada tahap klarifikasi dan mediasi. Kami ingin memastikan semua proses berjalan sesuai aturan kepegawaian,” katanya.
“Kami harus objektif. Tidak bisa langsung mengambil keputusan hanya karena viral di media sosial. Semua ASN, termasuk PPPK, tetap punya hak untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil,” tambahnya.
Sebelumnya, sebuah video di media sosial menampilkan seorang perempuan yang mengaku diceraikan suaminya sesaat sebelum pelantikan sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Aceh Singkil. Video itu menjadi viral dan mendapat beragam reaksi dari warganet, bahkan mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas. (*)