Sabtu, Oktober 25, 2025
spot_img
BerandaAcehViral! Suami Ceraikan Istri Setelah Jadi P3K, Flower Aceh: Bentuk Kekerasan Berbasis...

Viral! Suami Ceraikan Istri Setelah Jadi P3K, Flower Aceh: Bentuk Kekerasan Berbasis Gender

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mengecam tindakan seorang pegawai laki-laki yang menceraikan istrinya setelah memperoleh jabatan baru di pemerintahan.

Ia menilai tindakan itu bukan sekadar urusan pribadi, melainkan potret nyata ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan di masyarakat.

“Kami memandang ini bukan sekadar urusan rumah tangga. Ini bentuk ketidakadilan dan cerminan bagaimana perempuan masih ditempatkan dalam posisi subordinat. Di balik keberhasilan seorang laki-laki, sering kali ada kerja keras perempuan yang tidak pernah diakui,” tegas Riswati kepada Waspadaaceh.com, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Riswati, kisah viral tersebut memperlihatkan betapa kontribusi perempuan dalam menopang ekonomi keluarga sering dihapuskan begitu saja ketika laki-laki meraih posisi sosial yang lebih tinggi.

“Perempuan yang berjualan, bekerja keras, menopang kebutuhan keluarga agar suaminya bisa fokus mengejar karier itu adalah bagian dari keberhasilan yang mestinya diakui. Tapi justru ketika laki-laki berhasil, perempuan ditinggalkan. Ini bentuk kekerasan berbasis gender yang sering tidak terlihat,” ujarnya.

Riswati menegaskan bahwa keberhasilan sejati tidak dapat dibangun di atas pengabaian dan ketidakadilan terhadap perempuan.

“Laki-laki yang berintegritas tidak akan menghapus peran perempuan di balik keberhasilannya. Ia akan melihat pencapaiannya sebagai hasil kerja bersama, bukan prestasi tunggal,” kata Riswati.

Ia menambahkan, penghormatan terhadap perempuan bukan hanya soal moralitas, melainkan tolok ukur kemanusiaan dan integritas seseorang.

“Tidak ada kemuliaan dalam keberhasilan yang dibangun dengan menyingkirkan perempuan yang telah berjuang bersama. Perempuan bukan sekadar pendamping, tapi mitra sejajar yang layak dihargai,” tuturnya.

Lebih lanjut, Riswati menyerukan agar publik tidak lagi memandang isu seperti ini sebatas “urusan pribadi”.

Sebab, di baliknya ada sistem sosial yang masih menormalisasi ketidaksetaraan gender.

“Kasus seperti ini harus menjadi refleksi bagi kita semua. Bahwa kemajuan, baik di rumah tangga maupun di ruang publik, hanya akan bermakna bila dibangun di atas kesetaraan dan rasa saling menghargai,” ujarnya.

Keterangan BKPSDM Aceh Singkil

Terkait isu ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil trlah memeriksa seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial JS (32) yang viral karena diduga menceraikan istrinya tiga hari sebelum pelantikan.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengatakan pemeriksaan dilakukan bersama tim gabungan dari Inspektorat dan Satpol PP pada Kamis (23/10/2025).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan perceraian dilakukan di rumah, bukan melalui pengadilan,” kata Azman.
Menurut Azman, pasangan tersebut sudah lama bermasalah, namun proses perceraian JS tidak sesuai aturan.
“Perceraian ASN atau PPPK harus melalui izin atasan dan proses di Mahkamah Syariah. Itu belum dilakukan,” ujarnya.

Azman juga menegaskan, isu pencabutan SK pengangkatan JS tidak benar.
“Belum ada kewenangan kami untuk mencabut SK. Proses masih berjalan dan menunggu hasil pemeriksaan,” jelasnya.

BKPSDM menerima surat dari pihak keluarga yang menyebut perceraian disepakati dalam rapat keluarga di Kampung Siti Ambia, 14 September 2025. Namun, Azman menyebut dokumen itu tidak sah secara hukum kepegawaian.
“Kami sudah arahkan agar JS mengikuti prosedur resmi,” katanya.

Waspada Aceh juga telah berupaya mengonfirmasi JS untuk meminta tanggapan terkait hasil pemeriksaan dan dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, JS belum bersedia memberikan keterangan.

“Untuk saat ini saya belum berkenan, mohon dimaklumi,” tulis JS melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/10/2025). (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER