Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satu unit armada pemadam kebakaran canggih yang sebelumnya menjadi barang bukti kasus korupsi di Kejari Banda Aceh, kini telah sah menjadi aset Pemerintah Kota Banda Aceh.
Barang bukti korupsi tersebut diserahkan Kejari Banda Aceh kepada Pemerintah Kota melalui BPBD Kota Banda Aceh, berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung tahun 2018.
Kajari Banda Aceh melalui Kasipidsus, Iskandar, mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA), barang bukti satu unit damkar canggih tersebut diserahkan kepada Pemerintah Aceh yang selanjutnya dikembalikan kepada penerima, yaitu Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BPBD Kota.
“Selanjutnya untuk semua perawatan dan penggunaan diserahkan kepada Pemko melalui Dinas Damkar. Karena Damkar canggih ini sudah menjadi aset Pemko Banda Aceh, saya berharap armada pemadam canggih ini bisa dimanfaatkan dan digunakan dengan baik oleh Pemko Banda Aceh,” ujar Iskandar pada acara serah terima Damkar di Kantor Dinas Damkar Banda Aceh, Senin (11/3/2019).
Kepala Dinas Damkar Banda Aceh, Muhammad Nurdin menjelaskan, kini Damkar canggih ini sudah sepenuhnya dimiliki Damkar Banda Aceh. Sebelumnya Damkar ini berada di Kantor Damkar, namun hanya sebatas aset pinjam pakai karena belum ada putusan inkrah pengadilan.
Menurutnya, dengan bertambahnya satu unit Damkar canggih, mudah-mudahan pekerjaan Dinas Damkar Banda Aceh bisa lebih efektif, khususnya dalam penanganan kebakaran gedung bertingkat.
Latar belakang pembelian armada pemadam canggih tersebut bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2014. Spesifikasi Damkar ini sudah menggunakan berbagai fitur safety, sensor, dan sistem komputer.
Daya jangkaunya Damkar mencapai ketinggian 33 M, tangga penyelamat dapat difungsikan sebagai jembatan hingga 20 meter dan diputar hingga 360 derajat. Tangga tersebut bisa juga berfungsi sebagai crane untuk mengangkat beban maksimal 200 kilogram.
Mobil pemadam canggih itu juga dilengkapi dengan CCTV di bagian ujung tangga untuk memantau titik api dengan jangkauan semprot air hingga 50 meter dan mampu menyemprotkan air hingga 5000 liter/5 menit. Damkar jenis Volvo 370 itu, memiliki tinggi 4,2 meter dengan panjang 13 meter dan lebar 2,4 meter.
Namun di tengah perjalanan pengadaan Damkar ini, terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak terutama rekanan dan dari aparat pemerintah.
Mahkamah Agung memvonis pelaku korupsi dengan hukuman tujuh tahun penjara serta hukuman tambahan, yaitu diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,7 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Sedangkan tersangka lainnya divonis 5 tahun penjara.
Selain itu, kedua terpidana juga didenda masing-masing Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Pada 25 Januari 2019, kedua terpidana dijebloskan ke penjara. (Gito)