Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menagih komitmen pemerintah untuk memastikan pemulihan lingkungan dilakukan oleh perusahaan yang izinnya dicabut di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menyusul bencana siklon Sinyar yang memicu banjir dan longsor di wilayah Sumatera.
Pemerintah sebelumnya mencabut 28 izin perusahaan, terdiri atas 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta izin usaha perkebunan dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Namun organisasi masyarakat sipil menilai pencabutan izin belum disertai kejelasan mekanisme pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.
Direktur Eksekutif Apel Green Aceh, Rahmat Sukur, mengatakan pencabutan izin harus diikuti dengan kewajiban pemulihan lingkungan dan penyelesaian dampak sosial di tingkat tapak.
“Pencabutan izin tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Pemerintah harus menagih tanggung jawab perusahaan untuk memulihkan kerusakan lingkungan dan menyelesaikan konflik yang terjadi di lapangan,” ujar Rahmat, Kamis (22/1/2026).
Senada, Direktur Eksekutif Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Rifai Lubis, menyatakan pencabutan izin harus menjadi pintu masuk perbaikan tata kelola hutan dan lahan, terutama di pulau-pulau kecil yang rentan bencana.
“Tanpa pemulihan lingkungan, pencabutan izin berisiko menjadi langkah simbolik. Negara harus memastikan kerusakan yang sudah terjadi dipulihkan,” kata Rifai.
Organisasi masyarakat sipil mencatat sejumlah perusahaan yang telah lama beroperasi dan melakukan pembukaan hutan dicabut izinnya tanpa disertai kewajiban pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Selain itu, mereka juga menyoroti minimnya transparansi pemerintah terkait hasil penyelidikan atas perusahaan-perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap banjir dan longsor.
Menurut mereka, keterbukaan informasi penting untuk memastikan proses pemulihan berjalan dan tidak mengulang praktik perizinan bermasalah.
Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia, Amalya Reza, mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme perizinan kehutanan pasca Undang-Undang Cipta Kerja dan memastikan izin yang dicabut tidak dilelang kembali.
“Pemulihan lingkungan harus menjadi prasyarat utama, disertai evaluasi menyeluruh terhadap seluruh PBPH dan daya dukung lingkungan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum menyampaikan penjelasan resmi terkait kewajiban pemulihan lingkungan oleh perusahaan yang izinnya dicabut maupun langkah pengawasan di wilayah terdampak bencana. (*)



