Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaSumutUMK 2021 Tidak Naik, Buruh Gugat Gubernur Sumut Rp58 Miliar

UMK 2021 Tidak Naik, Buruh Gugat Gubernur Sumut Rp58 Miliar

Medan (Waspada Aceh) – Aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan atas keluarnya penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang, Sumatera Utara, yang tidak mengalami kenaikan sama sekali.

Penetapan UMK itu telah sah ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, pada bulan November 2020 yang lalu.

“Pada Jumat (19/02/2021), kami 10 Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang tergabung dalam aliansi GEBBER Sumut sudah resmi mendaftarkan gugatan berupa Perbuatan Melawan Hukum ke PN Medan, yang kita gugat adalah Gubsu, Bupati Deli Serdang dan Menteri Tenaga Kerja RI. Kita menuntut kerugian anggota kami totalnya kurang lebih Rp58 Miliar dampak tidak dinaikannya UMK Deli Serdang tahun 2021,” kata Penasehat Aliansi GEBBER Sumut, Willy Agus Utomo, didampingi Koordinator GEBBER Sumut, Muhammad Sahrum dan 10 pimpinan SP/SB saat menggelar konferensi pers di Medan, Minggu (21/02/2021).

Willy mengatakan, kebijakan Gubsu dan Bupati Deli Serdang dalam menetapkan upah yang hanya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) di massa pandemi COVID-19 agar kepala daerah tidak menaikan UMK buruh di Sumut, diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar aturan yang lebih tinggi tentang penetapan upah. Aturan itu yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 , Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan Permenaker No 15 Tahun 2018 tentang Pengupahan.

“Kenapa SE mengabaikan UU dan PP? Bahkan harusnya penetapan upah tahun 2021 yang dihitung adalah berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh. Karena sesuai aturan ya dalam PP 78 Tahun tentang Pengupahan, KHL ditinjau 5 tahun sekali dan ini waktunya buruh ada peningkatan upah. Kurun waktu 4 tahun yang lalu upah hanya ditetapkan berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi yang kerap menetapkan upah jauh dari harapan kaum buruh,” ungkap Willy.

Willy menjelaskan pihaknya sudah melakukan survei di empat pasar tradisional di daerah padat pemukiman buruh di Kabupaten Deli Serdang. Hasilnya, dari ke empat pasar tersebut, rata rata harga atas 64 item komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana Permenaker No. 18 Tahun 2020 Tentang Hidup Layak
mengalami kenaikan yang signifikan.

Willy merinci timnya berhasil mendapatkan data survei di Pasar Percut Sei Tuan didapat KHL sebesar Rp3.658.163, di Pasar Percut Sei Tuan didapat KHL sebesar Rp3.658.163 di Pasar Patumbak didapat KHL sebesar Rp3.568.154 dan Pasar Tanjung Morawa didapat KHL sebesar Rp3.458.609.

Tidak hanya itu pihaknya juga telah mendapat data pendukung lain yakni, inflasi yang tidak minus dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Deli Serdang mencapai 5,81% untuk tahun 2020, berdasarkan data dari kantor BPS Deli Serdang.

“Bahwa atas survei KHL di atas, maka didapatlah rata-rata Kebutuhan Hidup Layak di Kab. Deli Serdang pada tahun 2021 sebesar Rp3.588.270. Sehingga atas hal tersebut dengan hanya ditetapkan upah minimum Kab. Deli Serdang tahun 2021 sebesar Rp3.188.592, sangat membuat buruh-buruh di Kabupaten Deli Serdang jauh dari hidup layak. Bertentangan dengan tujuan kebijakan pengupahan sebagaimana UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Upah,” ujar Willy.

Willy yang juga merupakan Ketua DPW FSPMI Sumut ini mengatakan, berdasarkan hal tersebut maka seharusnya ada kenaikan UMK Deli Serdang Tahun 2021 naik sebesar 12,5 % atau naik menjadi sebesar Rp3.588.270. Dari selisih tidak naiknya upah tersebut maka menuai kerugian bagi anggota dari 10 elemen SP/SB yang tergabung dalam GEBBER Sumut sebanyak Rp58 miliar atas perbuatan penetapan upah yang ditandatangani Gubsu dan rekomendasi Bupati Deli Serdang.

“Itu yang kita hitung hanya kerugian anggota kita 10 SP/SB saja bekisar 12 ribu anggota lebih. Padahal pekerja buruh Deli Serdang itu ada bekisar 800 ribu orang, mungkin mendekati angka triliun rupiah kerugian buruh Deli Serdang dalam setahun. Siapakah yang diuntungkan? Memang pemerintah provinsi dan kabupaten dapat apa?,” akunya.

Sementara Muhammad Sahrum, Koordinator GEBBER Sumut menabahkan pihaknya akan terus mengawal proses gugatan perdata ini sampai kemenangan ada di pihak buruh. Dia meminta agar Hakim PN Medan nantinya bersikap adil dan jujur dalam menangani perkara yang mereka adukan.

“Gubsu jangan pilih kasih, UMK Medan dinaikan beliau, tapi 27 kabupaten/kota lain tidak. Justru Kabupaten Deli Serdang lebih banyak perusahaan dan jumlah pekerja buruh nya dibanding Kota Medan,” ungkap Sahrum. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER