Jumat, Januari 3, 2025
spot_img
BerandaTuntut Berantas Korupsi, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aksi Demo di DPRA

Tuntut Berantas Korupsi, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aksi Demo di DPRA

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKS) Kota Banda Aceh melakukan aksi lanjutan di depan Gedung DPRA, Kamis (10/2/2022), terkait tuntutan mereka untuk pemberantasan korupsi di Aceh.

Aksi serupa sebelumnya sudah digelar seminggu lalu di empat titik, yaitu di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Gedung DPRA, Kantor Dinas PUPR Aceh dan Kantor Dinas Pengairan Aceh. Namun aliansi ini menilai tuntutan mereka belum ditanggapi hingga kini.

Ketua DPD ALAMP AKS Kota Banda Aceh, Mahmud Padang, menyampaikan, pemberantasan korupsi merupakan amanah reformasi dan telah menjadi komitmen bangsa Indonesia. Aceh harus menjalankan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Namun, kata Mahmud, korupsi di Aceh diduga telah lama bersarang dan berkembang, sehingga mengantarkan provinsi berjuluk “Serambi Mekah” ini menjadi provinsi termiskin di pulau Sumatera.

Mahmud menyebutkan, tampaknya aparat penegak hukum belum mampu memberantas habis korupsi sampai ke akar dan sarang-sarangnya.

“Para oknum koruptor tersebut pun tampaknya tidak ada rasa takut lagi untuk melancarkan aksi mereka. Khususnya di Aceh, korupsi diduga telah terjadi di beberapa SKPA, di antaranya di Dinas PUPR dan Dinas Pengairan Provinsi Aceh,” ucapnya.

Kata Mahmud, terlihat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2020, terdapat kelebihan pembayaran di dua SKPA tersebut.

Berdasarkan hal itu, kata Mahmud, maka DPD ALAMP AKS Kota Banda Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar memproses secara hukum LHP BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Aceh pada Dinas PUPR Aceh dan Dinas Pengairan Aceh.

Di samping itu, dia juga mendesak DPRA agar segera memanggil dan meminta pertanggung jawaban KPA, PPK dan rekanan di Dinas PUPR dan Dinas Pengairan Aceh terkait LHP BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2020.

Menangapi hal tersebut, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRA, Khudri, menyampaikan permohonan maaf kepada massa karena anggota DPRA saat ini sedang melakukan kunjungan kerja pada masing-masing Dapil.

“Berhubung anggota dewan lagi melakukan kunjungan ke dapil masing-masing, maka diterima oleh Setwan. Namun kami tidak bisa memberikan jawaban substantif, karena kami tidak berhak memberikan tanggapan terkait tuntutan adik-adik,” ucap Khudri.

Namun dia berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada yang bersangkutan. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER