Kamis, April 18, 2024
Google search engine
BerandaTRK Gantikan Hendra Budian Sebagai Wakil Ketua DPRA

TRK Gantikan Hendra Budian Sebagai Wakil Ketua DPRA

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi memberhentikan Hendra Budian dari jabatan Wakil Ketua DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh).

Pergantian tersebut diumumkan dalam rapat paripurna dengan agenda penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRA dari Fraksi Golkar sisa masa jabatan 2019-2024, di Gedung Utama DPRA di Banda Aceh, Kamis (24/11/2022).

Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya selaku pimpinan rapat mengatakan, DPRA telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Aceh tertanggal 15 September 2022 perihal PAW pimpinan DPRA sisa masa jabatan 2019-2024. Surat tersebut disampaikan setelah DPP Partai Golkar menyatakan persetujuan PAW pimpinan DPRA.

Pon Yaya menyebutkan, pergantian pimpinan merupakan kewenangan dari partai politik dan hal tersebut telah diatur dalam ketentuan pasal 36 ayat 2 huruf D dan huruf B peraturan pemerintah No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Tertib DPRD. Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum habis masa jabatannya karena diberhentikan oleh partai politik yang bersangkutan.

Sesuai dengan ketentuan, pemberhentian pimpinan DPRD dan penetapan calon DPRD yang diusulkan oleh partai politik disampaikan dalam rapat paripurna dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD.

“Oleh karena itu, izinkan kami melaporkan dan mengumumkan secara resmi usul PAW pimpinan DPRA dari Fraksi Partai Golkar atas nama Hendra Budian sekaligus mengusulkan Teuku Raja Keumangan (TRK) sebagai pimpinan DPRA dari Fraksi Golkar sisa masa jabatan 2019-2024,” ucapnya.

Selanjutnya Pon Yaya mempersilakan Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk membacakan rancangan keputusan DPRA tentang usulan PAW dari Fraksi Partai Golkar.

Usai mendengarkan Sekwan membacakan rancangan keputusan DPRA, Pon Yaya menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah rancangan keputusan tersebut dapat ditetapkan menjadi keputusan DPRA. Secara serentak anggota DPRA yang behadir menyatakan setuju. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER