Selasa, Desember 10, 2024
spot_img
BerandaTPJ Sambut Positif Fatwa MPU Aceh Nyatakan Hoax Haram

TPJ Sambut Positif Fatwa MPU Aceh Nyatakan Hoax Haram

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Pembela Jokowi (TPJ) menyambut baik dan memberikan pujian kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yang telah mengeluarkan fatwa menyatakan bahwa hoax haram.

Fatwa MPU Aceh itu tertuang pada surat keputusan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyebaran Berita Bohong dan Dampaknya Menurut Tinjauan Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Positif, tertanggal 7 Nopember 2018.

“Kita sangat menyambut positif dan memberikan penghargaan tinggi kepada ulama Aceh atas fatwa itu,” kata Koordinator Nasional TPJ, H. Nazaruddin Ibrahim, kepada pers, Rabu siang  (7/11/2018).

Dalam Fatwa MPU Aceh disebutkan, antara lain; berita bohong atau hoax adalah informasi/konten yang tidak sesuai kenyataan dan/atau bertujuan untuk hal-hal yang negatif. Ciri-ciri berita bohong (hoax); informasi tidak jelas sumbernya, informasi mengandung unsur fitnah dan tuduhan, informasi disampaikan secara tidak proporsional, informasi untuk mendeskreditkan seseorang, informasi disampaikan dalam konteks penyesatan opini dan ujaran kebencian, informasi tidak diperoleh di media elektronik dan media cetak.

Selanjutnya, hukum menciptakan berita bohong (hoax) dan menyebarkannya baik secara terencana atau tidak adalah haram serta bertentangan dengan hukum positif dan hukum adat. Hukum menyebarkan berita bohong yang diragukan kebenarannya sebelum diklarifikasi adalah haram.

Setiap orang yang mengetahui produksi berita bohong dan penyebarannya wajib melakukan pencegahan. Setiap tindakan yang dapat merusak kehormatan dan kewibawaan orang lain baik melalui teknologi komunikasi dan informasi dan lainnya adalah haram. Dan setiap informasi yang mengandung unsur ghibah, fitnah dan tuduhan adalah haram dan bertentangan dengan hukum positif dan hukum adat.

Menurut Nazar, dengan keputusan dan fatwa ulama Aceh ini, lengkap sudah instrumen hukum yang mengecam pembuat dan penyebar berita bohong, baik dalam hukum positif maupun hukum agama.

“Ini sangat positif karena akan membuat seseorang pembuat maupun penyebar berita bohong menjadi kriminal, baik secara negara maupun agama,” ujar H. Nazar.

Tim Pembela Jokowi menurutnya akan menjadikan fatwa MPU Aceh sebagai pegangan dalam melakukan edukasi kepada masyarakat luas, bahwa menyebarkan berita bohong adalah sangat berbahaya. “Melakukan ghibah saja tidak boleh, apalagi memfitnah. Itu merusak diri pelaku dan menghancurkan orang lain,” imbuh Nazar.

Nazaruddin Ibrahim menghimbau, seluruh masyarakat untuk segera menghentikan penyebaran berita bohong, karena hal itu sangat berbahaya. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER