Jakarta (Waspada Aceh) – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengunjungi Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menemui sahabatnya Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong setelah mendapat informasi pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong.
Kedatangan Anies sekitar pukul 09.35 WIB, Jumat (1/8/2025). Anies mengatakan akan mendengar terlebih dahulu pandangan Tom Lembong yang berada di dalam Rutan Cipinang, terkait abolisi tersebut.
“Nanti saya ketemu Pak Tom dulu. Yang penting justru pendapat Pak Tomnya. Itu yang paling penting,” kata Anies di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Anies menyebut abolisi ini menjadi kabar baik untuk terdakwa. “Tentu ini adalah kabar baik bagi Pak Tom Lembong dan keluarga dan kita tunggu prosesnya sampai tuntas. Jadi, saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong dan mendengar dari beliau apa saja pendapat Pak Tom tentang ini dan rencana ke depan,” lanjut Anies.
Sementara itu beberapa menit kemudian, istri Tom Lembong, Siska juga tiba di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir, sebelumnya telah menyampaikan terima kasih jika memang abolisi ini benar-benar diberikan kepada Tom Lembong. Dia mengatakan menghargai keputusan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong. Dasco menyebutkan, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut, dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.
Sedang Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersyukur DPR sudah menyepakati dan menyetujui usulan pemerintah.
“Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit,” kata Supratman.
Menurutnya dengan pemberian abolisi ini maka proses hukum Tom Lembong akan dihentikan.
“Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” kata Supratman di Gedung DPR. (*)