Medan (Waspada Aceh) – DPW Federasi Serikap Pekerja Metal Indonesia FSPMI Sumatera Utara menyatakan dengan tegas menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan dan akan terus berjuang agar RUU tersebut dibatalkan.
Hal itu dikatakan Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, kepada para wartawan, di kantornya, Jalan Raya Medan Tanjung Morawa KM 13,1, Gang Dwi Warna Deliserdang, Selasa sore (21/7/2020).
Willy meminta RUU Omnibus law Cipta Kerja dihapus dan kembali ke UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Perlindungan Tenaga Kerja. Karena menurut dia, UU Pmnobus Law Cipta Kerja itu akan mengebiri hak-hak buruh terutama hak normatif, seperti kepastìan kerja, kepastian upah dan kepastian jaminan sosial.
“Dengan UU ini akan banyak mènggerus. Kita anggap UU ini tidak ada perlindungan untuk buruh. Namanya saja sudah cipta kerja, otomatis hanya menguntungkan pemodal,” ujar Willy yang juga merupakan advokat Peradi Medan.
“Semasa UU Ketenagakerjaan saja sudah banyak dilanggar, apalagi jika dihapus dan diganti menjadi UU Omnibus Law, pasti akan banyak hak-hak buruh yang dikurangi, itu yang kami tolak,” tegasnya.
Karena itu, dalam menyikapi hal itu, FSPMI/KSPI dengan elemen serikat pekerja lainnya secara nasional akan melakukan aksi dan mogok kerja secara besar-besaran. Aksi tersebut diprediksi akan dilaksanakan pada 16-18 Agustus 2020, yang akan dipusatkan di Kantor Gubsu dan DPRD Sumatera Utara.
Sedangkan, tambah Willy, untuk titik kumpul nya di depan Istana Maimun Medan. Diperkirakan massa di Sumut, kata Willy, yang akan diturunkan sebanyak 5.000 buruh yang kemungkinan akan bergabung dengan elemen serikat buruh yang lain.
“Jika tidak ditanggapi, maka kami akan menyuarakan lebih keras dengan aksi-aksi lanjutan serta akan menggugat UU Omnibus Law ini melalui Yudisial Review, secara hukum,” ucapnya.
Sebab, kata Willy lagi, jika tidak disuarakan ini akan berpengaruh pada generasi muda lainnya saat menjadi buruh, sehingga harus terus disuarakan. “Jika perjuangan ini berhasil maka akan menyelamatkan calon-calon buruh lainnya,” tegasnya. (sulaiman achmad)