Selasa, Juli 29, 2025
spot_img
BerandaTolak PLTB, Warga Lampuuk Serahkan Surat Resmi ke Bupati Aceh Besar

Tolak PLTB, Warga Lampuuk Serahkan Surat Resmi ke Bupati Aceh Besar

Aceh Besar (Waspada Aceh) – Masyarakat Kemukiman Lampuuk resmi menyerahkan permohonan pencabutan Surat Rekomendasi Bupati Aceh Besar Nomor 671/3908 yang mendukung proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) oleh sebuah perusahaan energi.

Penyerahan surat dilakukan langsung kepada Bupati Aceh Besar, Syeh Muharram, di Rumah Dinas Bupati di Ajun Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Senin (28/7/2025).

Surat rekomendasi bertanggal 3 September 2020 itu sebelumnya dikeluarkan oleh bupati terdahulu dan menjadi dasar perluasan lokasi proyek hingga ke wilayah adat Mukim Lampuuk, Kecamatan Lhoknga—tanpa konsultasi dengan masyarakat setempat.

“Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk dukungan moral agar bupati tetap konsisten dalam membela masyarakat adat dan menjaga keadilan sosial, ekologis, dan kultural,” ujar Khairuddin, Ketua Panitia Pemetaan Wilayah Kemukiman Lampuuk.

Ia menegaskan bahwa keputusan menyerahkan permohonan pencabutan ini merupakan hasil musyawarah para tokoh adat, unsur mukim, dan lembaga masyarakat pada 24 Juli lalu.

“Kami satu suara: menolak proyek PLTB di wilayah adat Lampuuk,” tegasnya.

Khairuddin juga menilai Bupati Syeh Muharram telah menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat akar rumput sejak awal.

“Beliau menyatakan tidak setuju jika proyek PLTB dibangun di Gunung Lampuuk. Bahkan sejak awal sudah meminta pihak perusahaan mencari lokasi lain,” katanya.

Menurut Khairuddin, dalam pertemuan itu Bupati menyatakan akan membatalkan rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelumnya, dan menegaskan bahwa kehidupan masyarakat jangan sampai terganggu dengan proyek yang berpotensi merusak ruang hidup mereka.

“Pak Bupati juga menyarankan agar perusahaan mencari lahan tidur yang tidak produktif, bukan wilayah yang telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat adat,” lanjut Khairuddin.

Perlu diketahui, penolakan terhadap status hutan lindung dan pembangunan PLTB ini bukan hal baru.

Sebelumnya masyarakat telah menyampaikan keberatan kepada DPRK Aceh Besar. Lembaga legislatif itu telah menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hutan Lindung guna menyelidiki persoalan ini secara menyeluruh.

Sementara itu, proyek PLTB yang sedianya menjadi bagian dari transisi energi nasional justru menuai kritik karena dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan melemahkan posisi hukum mukim serta lembaga adat lainnya.

Kini, masyarakat Lampuuk menantikan langkah konkret Bupati Aceh Besar dalam mewujudkan komitmennya: berdiri bersama rakyat, bukan di atas rakyat. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER