Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaAcehTolak Perpanjangan Izin HGU PT BAC, Warga Pedalaman Aceh Utara Gelar Aksi

Tolak Perpanjangan Izin HGU PT BAC, Warga Pedalaman Aceh Utara Gelar Aksi

Aceh Utara (Waspada Aceh)  – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Tani untuk Reformasi Agraria Sejati, bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh Utara, melakukan aksi demo di Kantor Bupati Aceh Utara, di Lhokseumawe, Kamis (19/11/2020).

Kehadiran puluhan massa dari pedalaman Aceh Utara itu untuk meminta kepada Pemerintah Aceh Utara agar tidak melakukan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. BAC. Mereka menilai lahan yang berada di wilayah Kecamatan Pirak Timur, Cok Girek dan Paya Bakong, sudah puluhan tahun ditelantarkan oleh perusahan itu dan saat ini sudah dikuasai oleh masyarakat.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Fakhrurrazi, yang akrab disapa Kibo, dalam orasinya menyampaikan, Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib diminta membatalkan perpanjangan rekomendasi perizinan HGU untuk PT. BAC. Menurutnya, lahan tersebut telah diterlantakan sejak 1998 lalu, dan saat ini telah dikuasai serta ditanami sawit, pinang, cokelat, rambutan, dan tanaman lainnya oleh masyarakat.

“Upaya penolakan ini sudah kami lakukan dari beberapa tahun lalu, sebelum PT itu mengurus perpanjangan perizinannya tahun 2018. Dan kabara nya Bupati Aceh Utara telah mengeluarkan rekomendasi terbaru untuk perizinan HGU perusahaan tersebut,” terang Fakhrurrazi.

Selain itu masyarakat sekitar lahan ex PT BAC, meminta lahan itu dialihkan kepada masyarakat agar dapat mengelola melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Apalagi masyarakat telah mengelola lahan itu sejak tahun 1999 hingga sekarang.

“Kita juga mendesak DPRK Aceh Utara untuk membentuk Pansus terkait HGU ini. Hentikan kriminalisasi terhadap petani dalam menjalankan reformasi agraria sejati,” desak Fakhrurrazi yang turut didampingi koordinator masyarakat, Muhammad Isa.

Setelah melakukan aksi sekitar 1 jam, dalam pengamanan ketat dari pihak kepolisian Polres Lhokseumawe dan personel Satpol PP Aceh Utara, kemudian mereka diterima oleh Plt Sekda Aceh Utara, A.Murtala. Massa selanjutnya melakukan diterima di ruang ops room kantor Bupati Aceh Utara.

“Dalam pertemuan itu, Pemkab Aceh Utara meminta waktu selama 15 hari ke depan untuk menyahuti tuntutan pendemo. Tim dari Aceh Utara juga akan turun langsung ke lokasi,” kata Muhammad Isa. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER