Banda Aceh (Waspada Aceh) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut Azwir Basyah alias Toke Wir dengan tuntutan penjara selama 20 tahun terkait kasus pembunuhan dua warga Indrapuri, Aceh Besar.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar, Rabu (25/1/2023), mengatakan, JPU Kejari Aceh Besar dalam surat tuntutan menyatakan bahwa terdakwa Toke Wir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menganjurkan orang lain melakukan pembunuhan berencana. Sehingga JPU menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Selain Toke Wir, lanjut Maulijar, JPU juga menuntut enam terdakwa lainnya yaitu, Tarmizi, Darwis, Muhammad Yahya, Zardan, Nazar serta Feriadi dengan tuntutan hukuman bervariasi.
Tarmizi dituntut penjara 20 tahun, Darwis 15 tahun penjara, dan Feriadi dituntut 16 tahun penjara. Sementara, Zardan dituntut 15 tahun penjara, Muhammad Yahya 18 tahun penjara dan Nazar dituntut 10 tahun penjara.
Tuntutan hukuman terhadap keenam terdakwa ini akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Maulijar mengatakan, persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (*)