Kamis, Januari 9, 2025
spot_img
BerandaPolitikTok! KIP Tetapkan Mualem-Dek Fadh Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Terpilih

Tok! KIP Tetapkan Mualem-Dek Fadh Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Terpilih

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Muzakir Manaf atau Mualem dan Fadhlullah atau Dek Fadh (Mualem-Dek Fadh) resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih untuk periode 2025-2030, melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel The Pade, Aceh Besar, Kamis (9/1/2025).

“Menetapkan Mualem – Dek Fadh sebagai pasangan sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih. Pasangan ini meraih suara 1.492.846 atau 53,27 persen dari total suara sah,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH saat pembacaan rapat pleno terbuka.

Agusni menuturkan penetapan dilaksanakan berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 01/PL.02.7-BA/11/2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Serentak Tahun 2024. Penetapan ini juga setelah putusan tidak adanya perkara registrasi perselisihan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Agusni juga menyampaikan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 Huruf A Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh Jo Pasal 78 ayat 2 Pasal 78 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, maka KIP Aceh akan menyerahkan hasil pemilihan kepada DPR Aceh dalam waktu tiga hari kerja.

“Insya Allah besok kita akan menghadap pak ketua,” kata Agusni.

Selanjutnya, menurut Agusni, berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, DPRA wajib mengusulkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih paling lambat tiga hari kerja kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KIP Aceh dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER