Kamis, Juli 3, 2025
spot_img
BerandaTNI AD Siap Duduk Bareng Bahas Lahan Blang Padang dengan Pemprov Aceh

TNI AD Siap Duduk Bareng Bahas Lahan Blang Padang dengan Pemprov Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan kesiapan pihaknya untuk berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait status lahan Blang Padang di Banda Aceh.

“Kalau mau ada sesuatu hal, mestinya duduk bareng, ngobrol. Kita kan nggak punya kewenangan ngasih,” kata Maruli kepada wartawan usai menghadiri acara di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025) sebagaimana dikutip dari Antara.

Maruli menjelaskan, kewenangan atas lahan tersebut berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan administrasi yang berlaku, lahan itu telah diserahkan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan dikelola oleh TNI AD

“Kami kan di situ ada juga surat kami, legalitasnya dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Ia berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara baik, melalui jalur komunikasi dan prosedur resmi yang berlaku antar lembaga.

Awal Kepemilikan Lahan Blang Padang

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, turut menjelaskan asal-usul lahan Blang Padang.

Menurutnya, tanah lapang yang berada di jantung Kota Banda Aceh itu semula digunakan oleh Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada masa perjuangan kemerdekaan tahun 1945 sebagai tempat konsolidasi pasukan.

“Pada tahun 1950, Pemerintah Belanda melalui KNIL menyerahkan seluruh sarana dan prasarana militer di atas tanah Blang Padang dan sekelilingnya kepada pihak militer Indonesia,” ungkapnya.

Setelah melalui proses administratif panjang, Menteri Keuangan menetapkan status tanah tersebut melalui Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 pada 24 Agustus 2021.

Surat itu menetapkan Kementerian Pertahanan sebagai Pengguna Barang (PB) yang sah, kemudian pengelolaan diserahkan kepada TNI AD selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB).

Brigjen Wahyu menegaskan bahwa TNI AD tidak mempermasalahkan apabila Pemerintah Aceh berkeinginan mengelola lahan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa proses pengalihan harus dilakukan sesuai aturan.

“Secara mekanisme dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa serta merta menyerahkan kepada Pemprov Aceh,” tegasnya.

Menurut Wahyu, langkah yang dapat ditempuh Pemprov Aceh adalah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang negara untuk mengubah status Penetapan Status Pengguna (PSP).

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh akan mengelola tanah tersebut, tentunya setelah ada perubahan PSP,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa selama ini TNI AD telah banyak menerima dukungan hibah tanah dari pemerintah daerah di berbagai wilayah, melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER