Sabtu, April 19, 2025
spot_img
BerandaTKA asal Tiongkok di Nagan Raya Diperiksa Imigrasi

TKA asal Tiongkok di Nagan Raya Diperiksa Imigrasi

Nagan Raya (Waspada Aceh) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh bersama Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, memeriksa sejumlah warga asing, khususnya TKA asal Cina (Tiongkok) yang bekerja di sejumlah perusahaan di Nagan Raya, Kamis (27/2/2019).

Pengecekan dokumen tenaga kerja asing itu dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Imam Santoso, dan sejumlah petugas imigrasi.

Dua perusahaan yang diperiksa, masing-masing di PLTA Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan di mess PT Meulaboh Power Generation, berlokasi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir.

Dalam sidak pertama yang dilakukan di PLTA Krueng Isep, petugas tidak menemukan warga negara asing yang bekerja di lokasi pembangunan pembangkit listrik tersebut.

Sesuai dokumen yang ada di imigrasi, di proyek itu terdapat warga asing asal Bulgaria yang bekerja. Namun warga asing tersebut saat ini sedang berada di Jakarta, jadi tidak bertemu dengan petugas.

Sedangkan saat dilakukan pengecekan dokumen imigrasi di mess PT Meulaboh Power Generation berlokasi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, petugas menemukan beberapa warga asing berkebangsaan Tiongkok.

Petugas imigrasi juga meminta seluruh pekerja yang berada di dalam kamar agar keluar untuk menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian mereka, termasuk surat izin tinggal dan izin bekerja.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama, keberadaan warga asing yang baru saja tiba dari Jakarta tersebut dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Agus Toyib mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan secara serentak oleh enam kantor imigrasi yang ada di Aceh.

“Pemeriksaan yang kita lakukan ini, untuk memastikan agar jangan sampai ada warga asing yang datang ke Aceh, tanpa ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, pengecekan yang dilakukan secara menyeluruh tersebut untuk memastikan tidak ada warga asing yang berada dan bekerja di Aceh, secara ilegal dan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Imam Santoso mengatakan, sesuai dengan hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya di lokasi mess PT Meulaboh Power Generation berlokasi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, tidak ditemukan adanya TKA (tenaga kerja asing) yang menyalahi aturan untuk bekerja di kabupaten itu.

“Dokumen mereka lengkap dan resmi, sejauh ini tidak kita temukan indikasi pelanggaran,” tambahnya. (b01/ded)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER