Banda Aceh (Waspada Aceh) – Teuku Kamaruzzaman, Juru Bicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh), mengumumkan bahwa Tim Kerja Gubernur Aceh akan segera dibentuk setelah penetapan calon terpilih oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Dalam konferensi pers yang digelar di Banda Aceh, Selasa (24/12/2024), Kamaruzzaman menegaskan bahwa tim kerja ini nantinya bertugas untuk menerjemahkan visi dan misi gubernur terpilih dalam bentuk program kerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025-2030.
“Tim kerja ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk partai pengusung, relawan, tim dan badan pemenangan, akademisi, tokoh masyarakat, civil society, serta komponen masyarakat Aceh lainnya. Semua akan difasilitasi oleh lembaga dan dinas terkait untuk memastikan RPJM dapat terealisasi dengan baik dan tepat sasaran,” jelas Kamaruzzaman yang akrab disapa Ampon Man.
Ia juga menjelaskan bahwa pembentukan tim ini bukan untuk membahas Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), melainkan untuk memastikan visi dan misi gubernur dapat diterjemahkan dengan baik ke dalam RPJM. Hal ini menjadi prioritas mendesak, ujarnya.
Kamaruzzaman menambahkan bahwa proses pembentukan tim kerja gubernur baru akan dilakukan setelah adanya penetapan resmi dari KIP. Saat ini, Muzakir Manaf dan Fadhlullah masih berstatus sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dengan perolehan suara terbanyak, namun belum ditetapkan secara resmi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Setelah penetapan oleh KIP, barulah SK untuk tim kerja gubernur akan dikeluarkan. Di situ semua komponen akan masuk dan bekerja sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Melalui konferensi pers ini, Kamaruzzaman juga mengklarifikasi berbagai isu politik dan hoaks yang berkembang di media sosial terkait pembentukan tim kerja gubernur. Ia menegaskan bahwa semua proses akan dilakukan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku tanpa adanya langkah yang tergesa-gesa. (*)