Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaTim DLHK Aceh Utara dan Polres Ambil Sampel Limbah PT PIM di...

Tim DLHK Aceh Utara dan Polres Ambil Sampel Limbah PT PIM di Krueng Geukueh

Krueng Geukueh (Waspada Aceh) – Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Utara bersama Polres Lhokseumawe, turun ke lokasi untuk mengambil sampel air laut di kawasan Pelabuhan Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara.

Pengambilan sampel itu dilakukan pada Rabu (2/12/2020), dibantu nelayan setempat, dan turut didampingi staf Humas PT. PIM (Pupuk Iskandar Muda) dan sejumlah petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe.

Setelah selesai pengambilan sampel tersebut, Tim DLHK dan polisi juga meninjau lokasi Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) di dalam kawasan pabrik PT PIM.

Kabid Amdal Kantor DLHK Aceh Utara, Taufik, mengatakan pengambilan sampel dilakukan di dua titik. Pertama di titik lokasi yang dikeluhkan warga, yaitu di titik paling ujung bagian timur pelabuhan. Selanjutnya, titik kedua berada pada tempat saluran IPAL di PT PIM.

“Kami bersama tim dari Polres turun untuk mengusut dugaan pencemaran ini. Karena ikan-ikan banyak yang mati akibat tercemar atau sisa-sisa dari jaring nelayan. Sampel ini akan kita uji laboratorium untuk memastikan tercemar amoniak atau tidak,” jelasnya.

Taufik menjelaskan untuk hasil uji sampel laboratoriumnya baru bisa diketahui dalam waktu dua atau tiga hari ke depan. Namun mengingat saat ini memasuki akhir tahun, tentu banyak sampel yang sudah antri untuk diuji, maka pihaknya pun belum bisa memastikan kapan hasilnya turun.

“Kami kerap menerima keluhan dari masyarakat. Tapi pihak PT. PIM mengaku terpaksa buang amoniak ke laut, setiap terjadi tekanan berlebihan. Kami dari dinas sudah menyarankan perusahaan itu segera merealisasikan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) dengan storage,” jelasnya.

Menurut Taufik, biasanya bila biota laut banyak yang mati, maka kemungkinan karena pencemaran air laut pelabunan sudah melebihi ambang batas baku mutu, atau kadar pencemarannya tinggi.

“Kami sudah menegaskan ke pihak perusahaan pupuk tersebut, bahwa pembuangan limbah ke laut melanggar undang-undang. Dan hasil konfirmasi sebulan lalu itu, PIM mengaku akan mengerjakan proyek IPAL,” sebutnya.

Sementara itu Manager Humas PT. PIM, Nasrun, membenarkan Tim DLHK Aceh Utara dan Satreskrim Polres Lhokseumawe telah turun ke Pelabuhan Umum Krueng Geukuh untuk mengambil sampel yang diduga tercemar limbah.

“Untuk sementara ini, kita tunggu saja hasil uji sampel itu. Biarlah Tim DLHK yang akan menyampaikannya. Kami juga tidak bisa berkomentar lebih, sampai ada hasil uji sampelnya,“ papar Nasrun. (b09)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER