Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa kasus korupsi pengadaan sapi Bali pada Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati, dampingi Sadri dan Dedi selaku hakim anggota, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (7/6/2022).
Keempat terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU Zilzaliana dan Rais Aufar.
“Oleh karenanya, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan,” kata ketua majelis hakim.
Menurut hakim, para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaam jaksa penuntut umum. Baik primer, subsider, maupun lebih subsider, kata majelis hakim.
Sebagai pertimbangan, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 ekor sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.
Menurut majelis hakim, saat serah terima 225 ekor sapi tersebut, sapi dalam kondisi sehat. Hal tersebut telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.
Majelis hakim menyebutkan, vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU Zilzaliana menuntut Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh masing-masing tujuh tahun enam bulan penjara. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
Sedangkan terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima. (Kia Rukiah)