Jumat, November 15, 2024
BerandaAcehTersangka Pembakar Ekskavator di PSR Aceh Tamiang Ditangkap, Dipicu Sakit Hati

Tersangka Pembakar Ekskavator di PSR Aceh Tamiang Ditangkap, Dipicu Sakit Hati

Kuala Simpang (Waspada Aceh)– Polsek Karang Baru, Polres Aceh Tamiang, menangkap dua pelaku pembakaran ekskavator di lokasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yaitu MM dan AS, pada Selasa, (5/11/2024).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, mengungkapkan, MM ditangkap di kebun karet di Kecamatan Sekerak, sementara AS ditangkap di Kecamatan Bandar Pusaka. Keduanya mengaku membakar ekskavator karena dipicu rasa sakit hati.

“Kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama meski di lokasi yang berbeda. Salah satu pelaku mengaku terpicu rasa sakit hati untuk melakukan aksi tersebut,” ujar Muliadi dalam konferensi pers di Polres Aceh Tamiang, Rabu (13/11/2024).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua ponsel, serta satu unit ekskavator merek Hitachi yang rusak akibat kebakaran.

“Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 187 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambah Muliadi.

Pembakaran terjadi pada 16 Oktober lalu di Dusun Tani, Desa Sulum, Kecamatan Sekerak. Pelaku menyiramkan bensin ke tumpukan goni dan jeriken yang diletakkan dalam kabin ekskavator, kemudian menyalakan api. Setelah itu, mereka kembali ke rumah masing-masing.

Muliadi mengungkapkan, proses pengungkapan memakan waktu tiga minggu karena jarak yang jauh dari lokasi kejadian, namun berkat kerja keras dan doa masyarakat, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

“Ini bukti keseriusan Polres Aceh Tamiang dalam menjaga keamanan. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi,” tutup Muliadi. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER