Tapaktuan (Waspada Aceh) – Polres Aceh Selatan akhirnya menahan mantan Sekretaris Desa (Sekdes), Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp290 juta.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, didampingi Iptu Bima Nugraha Putra, konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Senin (16/11/2020), mengatakan, penahanan mantan Sekdes berinisial, MZ, 50, setelah aparat kepolisian melakukan penyidikan.
Oknum Sekdes itu terlibat dalam kasus korupsi DD, dari Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P) yang mencapai Rp1 miliar lebih, bersumber dari APBN dan APBK tahun 2017.
“Kasus korusi ini berawal dari pengaduan masyarakat Paya Peulumat kepada kami pada Mei 2018 dulu, dan meminta inspektorat untuk lakukan penyelidikan atas pengaduan warga tersebut,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, sambungnya, kepala desa dan sekretaris desa diduga menggunakan DD untuk kepentingan pribadi, dengan membuat petanggung jawaban keuangan tidak sesuai dengan ketentuan semestinya.
Tiga alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, saksi ahli dan hasil laporan audit, menunjukkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi DD tahun 2017 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp290 juta.
“Atas perbuatan mantan Sekdes ini diancam paling lama 20 tahun penjara dan denda 1 M lebih,” pungkaanya. (Faisal)