Tapaktuan (Waspada Aceh) – Tiga pria berinisial MS, 21, H, 47 dan HR 42, terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja, kini ditangkap Satnarkoba Polres Aceh Selatan, Jumat (3/2/2023).
Kapolres Aceh Selatan AKBP. Nova Suryandaru, melalui Kasat Narkoba Iptu. Fakhrurrazi, Sabtu, (4/2/2023) mengatakan, MS, warga Kecamatan Kota Bahagia terlibat narkoba jenis ganja. Sementara H dan HR warga Kecamatan Bakongan Timur terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Ketiga pria ditangkap menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa adanya transaksi dan peredaran narkotika di kedua daerah tersebut,” katanya.
Dia menjelaskan, MS ditangkap saat berada di sebuah pondok persawahan di Desa Alur Dua Mas, Kota Bahagia. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam paket ganja dengan berat brutto 66,96 gram.
Terhadap H, Satnarkoba Polres Aceh Selatan menemukan dua pekek sabu dengan berat brutto 0,44 gram. Begitu juga tersangka HR ditemukan sebanyak dua paket jenis sabu dengan berat brutto 0,44 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.
“Barang tersebut ditemukan saat dilakukan penyelidikan, penggeledahan dan hasil pengembangan dari tersangka. Sekarang barang bukti dan ketiga tersangka diamakan ke Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (*)