Lubukpakam (Waspada Aceh) – Terkait tewasnya Ripin, remaja usia 23 tahun di kawasan kebun sawit Empalsmen Kualanamu, Beringin, Deliserdang, pihak Polres dikabarkan akan melaksanakan pra-rekonstruksi, Rabu besok (11/6/2025).
Sumber Waspada.id, Selasa (10/6/2025) menyebutkan, penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang telah memeriksa 10 orang saksi dan akan melakukan pra-rekonstruksi terkait tewasnya remaja asal Kota Galuh, Perbaungan, Serdang Bedagai tersebut.
Kasus kematian Ripin alias Achien ini masih terus bergulir menunjukkan kemajuan dalam penyidikan untuk membongkar peristiwa yang sebenarnya. Polresta Deliserdang bahkan disebut telah mengajukan pencekalan terhadap dua orang agar tidak kabur ke luar negeri.
Pra-rekonstruksi, meski tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP maupun KUHAP, merupakan metode teknis dalam proses penyidikan. Tahap ini bertujuan untuk menyusun ulang kronologi kejadian berdasarkan keterangan awal tersangka, saksi, serta barang bukti.
“Pra-rekonstruksi membantu menguji konsistensi keterangan dan menyusun gambaran utuh sebelum rekonstruksi resmi dilakukan,” jelas sumber itu.
Selain itu, langkah ini juga berfungsi untuk menentukan adegan-adegan kunci (scene of crime) yang akan direka ulang di hadapan jaksa dalam rekonstruksi terbuka.
Berbeda dari rekonstruksi yang dapat disaksikan publik dan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pra-rekonstruksi bersifat internal dan tertutup, hanya dihadiri penyidik dan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, pengacara keluarga mendiang Ripin, Mardi Sijabat, saat dimintai tanggapan terkait rencana pra-rekonstruksi, hanya menjawab singkat.
“Ya, menurut info begitu,” ucapnya melalui sambungan telepon.
Autopsi Sudah Keluar
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar, membenarkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

Selain pemeriksaan 10 saksi, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Laboratorium Forensik serta autopsi terhadap jenazah Ripin.
“Hasil autopsi sudah kami terima. Tapi itu hanya menjelaskan penyebab kematian, bukan siapa pelakunya,” jelas Risqi, Senin sore (8/6/2025).
Ia menambahkan, dari autopsi diketahui korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul di bagian vital. “Dari situ kami lacak lagi petunjuk-petunjuk di TKP—apakah ada barang bukti yang sesuai, atau ada saksi yang melihat langsung. Itu yang sedang kami gali.”
Risqi menegaskan bahwa meskipun belum ada penetapan tersangka, penyidikan terus berjalan dan tidak dihentikan. “Semua proses ini butuh waktu. Kami bekerja secara ilmiah, jadi hasil laboratorium dan pembuktian lain sangat menentukan arah kasus.”
Terkait dua saksi yang akan dicekal, Risqi menyatakan prosesnya sedang berjalan. “Ya, dua orang sedang kami ajukan pencekalan agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.”
Ia juga membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban dan kuasa hukum, jika memiliki informasi tambahan yang relevan.
“Kami sangat terbuka. Jika ada fakta-fakta atau bukti baru, silakan disampaikan ke saya langsung atau ke penyidik. Jangan hanya berasumsi—kami butuh fakta untuk menguatkan proses pembuktian,” tandasnya.
Semula Disebut Kecelakaan
Kasus kematian Ripin ini mencuat ke permukaan setelah pihak keluarga korban melihat banyak kejanggalan atas tewasnya remaja berusia 23 tahun ini. Saksi utama kematian korban yakni bibinya sendiri, yang selalu bersamanya sejak Ripin dijemput ke rumahnya dalam kondisi sehat hingga korban dilaporkan tewas.
Pihak keluarga menduga Ripin bukan tewas kecelakaan lalulintas. Untuk itu lewat pengacaranya Mardi Sijabat, SH, mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dan menahan saksi yang diduga sebagai penyebab tewasnya Ripin.
Ripin alias Achien awalnya dilaporkan tewas oleh sang bibi sebagai korban ditabrak sebuah mobil sewaktu korban buang air kecil di pinggir jalan, di belakang mobil saksi. Dikabarkan, beberapa bulan sebelumnya Ripin telah dimasukkan ke asuransi jiwa di tiga perusahaan dengan nilai total pertanggungan mencapai Rp4,5 miliar.
Ripin disebut tewas pada Minggu pagi, 27 April 2025, dan mayatnya berada di dalam parit sedalam dua meter, di semak-semak. Lokasinya ini berjarak beberapa meter dari badan jalan. Sijabat menilai tak masuk akal bila Ripin ditabrak mobil kemudian terlempar ke parit, karena antara jalan dengan parit jaraknya masih jauh.
Sedangkan saksi menyatakan Ripin ditabrak mobil saat sedang buang air kecil sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di belakang mobil yang mereka tumpangi. Anehnya, bagian belakang mobil tempat korban berdiri buang air kecil tidak mengalami kerusakan atau tidak ikut tertabrak. Padahal disebut saksi bahwa mobil yang menabrak korban saat itu berkecepatan tinggi.
Kejanggalan lain, menurut Sijabat, saksi tidak menghubungi ambulans rumah sakit atau polisi, seusai terjadi kecelakaan itu. Sebaliknya saksi justru langsung memanggil mobil jenazah dari Yayasan Taman Damai Sejahtera (TDS).
.Saat pihak TDS tiba di lokasi pukul 05.00 WIB pagi, petugasnya mengaku menemukan jenazah Ripin sudah kaku. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa Ripin tewas jauh beberapa jam sebelumnya. Selain itu, menurut Sijabat, luka-luka di tubuh korban juga tak menunjukkan Ripin sebagai korban kecelakaan.
Sebelumnya, kuasa hukum bibi korban, Jwt, yakni Darman Yosef Sagala, SH, membantah semua tudingan bahwa kliennya sebagai pelaku pembunuhan. Ia menyebut kematian Ripin murni kecelakaan lalu lintas, dan merasa keberatan kliennya disebut sebagai pelaku.
Darman Yosef Sagala menilai tuduhan itu tak masuk akal. “Ripin adalah korban kecelakaan lalu lintas. Ia meninggal setelah tertabrak mobil di kawasan Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Deliserdang, pada Minggu dini hari, 27 April 2025.
Namun, keluarga Ripin tetap bersikukuh bahwa ini kasus dugaan pembunuhan. Apalagi setelah pihak Satlantas Polres Deliserdang mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terhadap kasus ini karena keterangan saksi-saksi tidak singkron dengan hasil olah TKP.
“Sat Lantas menyerahkan kasus ini untuk ditangani Sat Reskrim Polres Deli Serdang,” kata Sijabat yang menunjukkan dokumen SP2HP dimaksud. (*)