Senin, Oktober 7, 2024
BerandaOlahragaTerkait Sanksi Doping, Medali Emas Binaraga Banten Diserahkan ke Atlet Aceh

Terkait Sanksi Doping, Medali Emas Binaraga Banten Diserahkan ke Atlet Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Setelah ditarik dari atlet Binaraga Banten, karena tersangkut sanksi doping, akhirnya medali emas cabang olahraga (Cabor) Binaraga diserahkan untuk atlet binaraga Aceh.

Penyerahan medali emas ini setelah diputuskan dalam sidang Panitia Pengawasan dan Pengarah (Panwasrah) PB PON Sumut, yang berlangsung di Medan, Jumat malam (13/9/2024).

Sebelumnya, dewan juri menetapkan Aceh melalui binaragawan Bayu Riswana, meraih medali perak, setelah kalah secara kontroversial dari Thjie Rachmad Wijaya, binaragawan Banten di Kelas 85+ Kg.

Namun tim Aceh menyampaikan sanggahan, meski ketika itu kurang digubris tim juri. Tapi akhirnya Panitia Besar PON XXI Aceh-Sumut, Wilayah Sumut menyurati atlet peraih medali emas Tjhie Rachmad Wijaya perihal penarikan medali atlet. Penarikan medali emas ini karena Tjhie Rachmad Wijaya masih tersangkut sanksi kasus doping.

“Alhamdulillah berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan doa sahabat sekalian, Bayu Riswana, binaraga kelas 85+ ditetapkan sebagai peraih medali emas PON Aceh -Sumut. Terima kasih atas kerja sama semua,” kata Mukhtar El Hafidh atau Abi, setelah rapat penentuan medali emas untuk Bayu.

Rapat penentuan itu, ikut dihadiri Sekum KONI Aceh, Samsul Bahri dan tim Arbitrase.

“Alhamdulillah, kita akhirnya sukses meraih medali emas yang memang sebenarnya ‘milik’ kita,” kata Sekum KONI Aceh.

Dengan tambahan medali emas itu, Aceh makin eksis di posisi big five klasemen sementara peraih medali PON XXI yaitu 33 emas. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER