Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehTerkait Rencana Revisi UUPA, Begini Sikap Tim MoU Helsinki Lembaga Wali Nanggroe

Terkait Rencana Revisi UUPA, Begini Sikap Tim MoU Helsinki Lembaga Wali Nanggroe

Meulaboh (Waspada Aceh) – Menyikapi wacana revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, Tim Pengkaji dan Pembina Pelaksanaan MoU Helsinki yang dibentuk oleh Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Al Haythar melakukan pertemuan, di Ruang Rapat Utama Rektorat Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (13/10/2022).

Forum tersebu adalah pertemuan rutin yang kali ini dilaksanakan di Universitas Teuku Umar, untuk membahas rumusan dan langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam upaya percepatan implementasi UUPA sesuai MoU Helsinki.

Selain itu tim yang diketuai oleh H. Kamaruddin Abu Bakar atau akrab disapa Abu Razak itu juga fokus membahas upaya yang perlu ditempuh, terkait rencana revisi UUPA yang saat ini sudah masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023.

“Kita harus segera merumuskan langkah cepat dan tegas,” kata Abu Razak saat memimpin pertemuan, didampingi Rektor UTU Ishak Hasan dan anggota Tim Pengkaji dan Pembina MoU Helsinki, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man.

Di akhir pertemuan Prof Tgk H Gunawan Adnan, salah seorang anggota tim dari UIN Ar Raniry Banda Aceh menjelaskan, secara prinsip pihaknya tetap fokus pada penguatan implementasi UUPA sesuai isi MoU Helsinki.

Penguatan dimaksud, mendorong dan mengawal implementasi pasal-pasal yang sudah ada dalam UUPA, dan mendorong lahirnya aturan pelaksana yang selama ini menjadi salahsatu kendala dalam implementasi beberapa pasal UUPA.

Dikarenakan saat ini rencana revisi UUPA telah masuk dalam Prolegnas, tim kemudian sepakat menentukan sikap untuk mengawal proses revisi tersebut secara ketat.

“Kita tidak mau sejarah kelam Papua berlaku di Aceh,” tegas Prof Gunawan.

Sejarah dimaksud adalah hilangnya pasal-pasal subtansi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua setelah dilakukan revisi.

Karena itu, tambah Prof Gunawan, jikapun UUPA direvisi, subtansinya adalah penguatan pasal-pasal yang selama ini belum dapat dilaksanakan. Baik karena berbenturan dengan regulasi lain, atau pasal yang belum ada aturan pelaksananya.

“Jangan sampai akibat revisi UUPA menghilangkan (pasal-pasal) yang sudah ada,” kata dia

“Kalau itu terjadi kita tidak bisa terima. Karena itu, kita sudah berkomitmen untuk mengawal secara ketat. Harus ada tim yang dibentuk untuk mengawal ini, tidak boleh tidak,” tegas Prof Gunawan.

Untuk langkah selanjutnya, Tim MoU yang dibentuk oleh Wali Nanggroe tersebut akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak. Terutama dengan Forum Bersama (Forbes) DPR RI asal Aceh, dan anggota DPD RI Dapil Aceh, untuk memastikan titik terang rencana revisi UUPA, dan mendapat pemahaman menyeluruh tentang pasal apa saja yang akan direvisi

Dia menekankan fokus pada penguatan implementasi, bukan revisi UUPA. “Untuk itu kita juga akan jaring masukan, perkuat konsolidasi dengan berbagai elemen di Aceh, untuk mendorong kebijakan di pusat, yang sesuai dengan MoU Helsinki.”

Pertemuan di UTU antara lain diikuti oleh, Prof. H. Dahlan (Universitas Syiah Kuala), Prof Tgk H Gunawan Adnan (UIN Ar-Ranity), Fajran Zain (UIN Ar-Raniry), Prof Jamaluddin (Universitas Malikussaleh), Faisal (Universitas Malikussaleh), M. Akmal (Universitas Malikussaleh), Afrizal Tjeotra (Universitas Teuku Umar), Syahril (Universitas Teuku Umar), Muhammad Ridwan (Universitas Cut Nyak Dhien) dan Nurdani (Kanwil Kemenkumham). (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER