Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pasangan calon gubernur Aceh Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi yang ikut berlaga dalam Pilkada 2024, menegaskan bahwa mereka tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan.
Walaupun mereka menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran yang mencederai kualitas demokrasi selama proses Pilkada.
“Setelah melakukan istikharah serta menerima berbagai masukan dari partai pengusung, ulama, tokoh masyarakat, tim sukses, hingga berbagai elemen masyarakat Aceh, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan ini ke MK,” kata pasangan ini dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Waspadaaceh.com, Rabu malam (11/12/2024).
Keputusan ini kata mereka diambil demi mencegah polarisasi yang berkepanjangan dan meredakan ketegangan politik di tengah masyarakat Aceh.
Menurut mereka, sejumlah indikasi yang mencederai proses demokrasi seperti adanya upaya terstruktur, sistematis, dan masif untuk mengganggu hak rakyat memilih sesuai hati nurani, telah ditemukan.
Namun, keputusan untuk tidak membawa sengketa ini ke ranah hukum didasarkan pada kepentingan lebih besar, yakni menjaga persatuan dan ketenangan di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan yang ditanda tangani oleh Bustami dan Fadhil Rahmi, Paslon ini juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada rakyat Aceh atas dukungan signifikan yang telah diberikan. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada partai politik pengusung, relawan, dan seluruh elemen masyarakat yang telah bekerja keras selama Pilkada berlangsung.
“Kami sejak awal tidak pernah mengedepankan kepentingan kelompok, melainkan selalu memprioritaskan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh di atas kepentingan apa pun. Perjuangan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat Aceh tidak akan pernah berhenti, meskipun proses Pilkada ini telah selesai,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, pasangan ini juga menegaskan bahwa proses Pilkada hanyalah salah satu cara perjuangan untuk mencapai cita-cita bersama. Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan harapan baru bagi kemajuan Aceh di masa depan.
Di akhir pernyataan, mereka memohon doa agar Allah SWT senantiasa melindungi rakyat Aceh dan memberikan keberkahan untuk perjuangan demi kebaikan bersama.
Sebagaimana yang diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara. Dimana KIP Aceh menetapkan peraih suara terbanyak adalah pasangan Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhullah (Dek Fadh) dengan total 1.492.846 suara
Sementara pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi hanya meraih 1.309.375 suara. Sebelumnya dikabarkan Paslon ini akan mengajukan gugatan kepada MK. (*)