Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaTerkait Pengelolaan Blok B, Nasir Djamil: Jangan Sampai Aceh "Dikhianati"

Terkait Pengelolaan Blok B, Nasir Djamil: Jangan Sampai Aceh “Dikhianati”

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Exxon Mobil (dahulu Mobil Oil) selama puluhan tahun telah mengelola ladang minyak dan gas (Migas) Blok North Sumatra B (NSB) atau lebih dikenal dengan sebutan Blok B, di Kabupaten Aceh Utara. Kini pengelolaan ladang minyak tersebut, oleh pemerintah pusat akan diserahkan kepada Pemerintah Aceh.

Terkait dengan pengambil-alihan Blok B tersebut, Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh, M.Nasir Djamil, mengingatkan Pemerintah Aceh agar dalam mengambil-alih pengelolaan ladang minyak dan gas Blok B itu harus memperhatikan untung ruginya.

Selama puluhan tahun berada dalam pengelolaan perusahaan dari Amerika Serikat itu, kata Nasir, bisa jadi di bekas lahan migas tersebut telah terjadi kerusakan lingkungan yang serius akibat pengambilan migas. Untuk memperbaiki atau memulihkan kembali ekosistem yang rusak tentu membutuhkan dana yang cukup besar, yang seharusnya masih menjadi tanggungjawab Exxon Mobil.

“Seharusnya tanggungjawab memperbaiki ekosistem itu dilakukan oleh Exxon Mobil. Membuat saya heran, kok Indonesia melalui Pertamina menerima begitu saja lahan itu tanpa kompensasi, dan kini dialihkan ke Aceh. Jangan sampai Aceh dikhianati untuk masalah ini,” kata Nasir Djamil dalam keterangannya kepada Waspadaaceh.com, Rabu (24/6/2020).

Berita Terkait: Penantian 44 Tahun, Aceh Akhirnya Bisa Kelola Sendiri Migas Blok B

Penyerahan pengelolaan ladang minyak dan gas Blok B di Kabupaten Aceh Utara itu, kepada Pemerintah Aceh, diketahui sebagaimana surat Menteri ESDM kepada BPMA, beberapa waktu lalu. Adanya surat dari Menteri ESDM itu telah mengundang kegembiraan bagian sebagian pejabat dan masyarakat Aceh, namun tidak demikian dengan anggota DPR RI dari Fraksi PKS itu.

Menurut Nasir Djamil, Pemerintah Aceh nantinya tentu akan kesulitan untuk memperbaharui ekosistem yang diduga telah mengalami kerusakan serius, yang seharusnya untuk memperbaiki atau menghijaukan kembali lingkungan yang rusak, menjadi tugas dan tanggungjawab Exxon Mobil.

“Harus diakui bahwa mesin kilang pengolahan minyak itu usianya sudah tua dan bisa disebut kadaluarsa. Sebagian mungkin justeru sudah mengalami kerusakan,” lanjut Nasir.

Berita Terkait: Kementerian ESDM Dilaporkan Setuju Aceh Kelola Blok B

Politisi PKS ini mengaku cemas karena bisa saja mesin itu, karena sudah tua dan rusak, akan menyebabkan terbakar. Jika hal itu terjadi, lanjutnya, maka akan menimbulkan korban jiwa masyarakat di sekitarnya.

Forbes DPR RI, kata Nasir Djamil, mengharapkan Pemerintah Aceh berhitung lebih cermat. Jangan sampai secara tidak langsung, sebenarnya hanya diberi tugas memperbaiki ekosistem yang diduga telah rusak serius dan memperbaiki mesin-mesin yang sudah tua dan tidak produktif.

Nasir Djamil melanjutkan, rakyat Aceh sebenarnya menginginkan pengambil-alihan Blok B bisa untuk meningkatkan taraf hidup dan ekonominya. Namun bila nantinya justeru yang terjadi sebaliknya, menjadi beban Pemerintah Aceh, maka pengambil-alihan itu akan menyengsarakan rakyat Aceh.

Anggota DPR RI ini mengatakan, pemerintah pusat juga wajib memberikan dana untuk merehabilitasi pipa kilang minyak dan ekosistemnya agar aman dari bahaya saat dioperasionalkan oleh perusahaan daerah milik Pemerintah Aceh itu.

“Jangan sampai Aceh ‘dipeulango’ oleh Exxon Mobil dan pemerintah pusat dalam hal alih kelola ladang migas Blok B tersebut,” kata Nasil Djamil mengakhiri pernyataannya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dilaporkan telah setuju Pemerintah Aceh melalui PT PEMA, mengelola lapangan minyak dan gas Blok B yang berada di Kabupaten Aceh Utara.

Pada 17 Juni 2020, Kementrian ESDM, telah mengirimkan surat kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, perihal persetujuan atas proposal pengelolaan Blok B yang akan dijalankan oleh PT PEMA (Pembangunan Aceh).

Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, Kamis (18/6/2020), kepada media membenarkan perihal persetujuan surat tersebut. “Iya, Allhamdulilah, surat persetujuan dari Kementrian ESDM sudah turun, dan sah, Blok B kita kelola sendiri,” katanya kepada media.

Persetujuan dari Kementrian ESDM tersebut, kata Mahdinur, tidak terlepas dari komitman Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang menginginkan agar provinsi ini, dapat mengelola Blok B secara mandiri.

Dengan adanya surat persetujuan itu, maka perjuangan agar Aceh dapat mengelola minyak dan gas sendiri, sesuai dengan UU Pemerintah Aceh atau UUPA dan PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas di Aceh, dapat diwujudkan. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER