Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaNasionalTerkait OTT Hakim dan Panitera, KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura

Terkait OTT Hakim dan Panitera, KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura

Jakarta (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekitar Sin$45 ribu.

“Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar Sin$45 ribu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lewat pesan singkat, Rabu (28/11/2018).

Sebagaimana dilaporkan CNNIndonesia.com, Febri mengatakan selain menangkap hakim dan panitera PN Jaksel, tim penindakan KPK juga mencokok pengacara. Total sekitar enam orang yang ditangkap saat operasi senyap dilakukan pada malam hingga dini hari tadi.

Menurut Febri, uang dalam pecahan mata uang asing yang turut diamankan itu diduga terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Namun, Febri belum mau merinci perkara perdata apa yang diduga akan diamankan itu.

“Kami menindaklanjuti informasi yang didapatkan diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan,” ujarnya.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Saat ini para pihak yang diamankan telah berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan awal.(***)

Berita Sebelumnya: KPK OTT Hakim dan Panitera PN Jakarta Selatan

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER