BerandaAcehWarga Banda Aceh dan Aceh Besar Minta Verifikasi Akurat dalam Penetapan Desil

Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Minta Verifikasi Akurat dalam Penetapan Desil

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Banyak warga Aceh khususnya Kabupaten Aceh Besar dan Banda Aceh meminta pemerintah (BPS) melakukan verifikasi ulang dalam penetapan status keluarga sejahtera.

Beberapa warga menyebutkan, mereka menemukan ada warga kurang mampu ataupun pengangguran (tuna karya) yang ditetapkan menjadi keluarga sejahtera atau ketegori prekonomian atas atau kaya. Warga mengaku mendukung skema kebijakan pemerintah, tapi mereka berharap harus benar-benar sesuai dengan kondisi ekonominya.

DTSEN adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dengan pembagian golongan prekonomian masyarakat berdasarkan Desil 1-10. Untuk kategori Desil 1-5, masyarakat masuk ke dalam prekonomian rendah atau miskin dan semakin tinggi Desil maka, dikategorikan sejahtera.

Bahkan, kategori Desil 8-10 masuk ke dalam golongan sejahtera yang bisa disamakan dengan perekonomian atas atau kaya. Pantauan Waspadaaceh.com, sejak beberapa hari belakangan, masyarakat sedang dihebohkan dengan ketegori tersebut.

Warga dapat melakukan pengecekan secara manual setelah memasukan NIK KTP warga melalui website Pemerintah Aceh, https://datawarga.acehprov.go.id/search.

“Kaget kita ditetapkan masuk Desil 8+, padahal suami tidak bekerja tetap. Istri juga tidak kerja, tapi masuk Keluarga Sejahtera setelah cek melalui website itu. Entah kapan disurvei, entah kapan ditetapkan,” ungkap Firman, warga Lampeunerut, Aceh Besar, Minggu (5/4/2026).

Hal yang sama juga diungkapkan warga Mata Ie, Aceh Besar lainnya, Muhammad. “Ibu (tante_red) saya, perawan tua, hidup sendiri, tidak ada pekerjaan, ditetapkan Desil 8+. Bagaimana bisa? Data atau survei aja tak pernah,” ungkapnya.

Ada pula kondisi berbeda yang juga menimpa warga Pekan Biluy, Aceh Besar, yang tercatat sebagai PNS dan suaminya bekerja sebagai wirausaha, malah ditetapkan masuk Desil 6.

“Ada juga teman saya, di Kajhu ke arah Pelabuhan Malahayati, baru lulus P3K dan suaminya juga hanya karyawan swasta masuk kategori Desil 8+,” tuturnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa dari ketagori tersebut, masih banyak lagi warga di sekitar rumahnya yang ditetapkan ke dalam Desil 8+ tapi tidak sesuai fakta.

“Kategori itu tidak sesuai. Desil 8+ itu sudah termasuk orang kaya. Tapi lihat sendiri ini, datanya, ibu saya, perawan tua dan tidak punya pekerjaan masuk kategori itu,” sesalnya.

Dia mengaku saat ini sedang mengupayakan banding atau mengajukan keberatan atas penetapan golongan atau Desil tersebut. “Kita juga tidak mau masuk ketegori miskin, jika mampu. Ini bukan persoalan masuk JKA atau tidak. Tapi kenapa tuna karya perawan tua malah masuk Desil 8+,” tuturnya lagi.

 

Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan pernyataan terkait JKA dan berdasarkan golongan masyarakat (Desil).

Mulai 1 Mei 2026, tidak semua warga Aceh bisa menikmati layanan berobat gratis melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pemerintah Aceh resmi membatasi penerima manfaat berdasarkan kategori ekonomi atau desil.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pembiayaan program JKA. Dalam aturan baru tersebut, hanya kelompok masyarakat rentan dan kurang mampu yang tetap ditanggung pemerintah daerah.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, beberapa hari lalu menjelaskan penyesuaian ini dilakukan akibat tekanan fiskal daerah, terutama penurunan dana Otonomi Khusus Aceh yang mencapai sekitar 50 persen. Kondisi itu membuat pemerintah harus mengatur ulang sasaran penerima manfaat.

Dalam skema terbaru, JKA hanya akan menanggung masyarakat Aceh yang berada pada Desil 6 dan Desil 7. Sementara itu, warga yang masuk Desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung mulai 1 Mei 2026 dan diminta beralih ke BPJS Kesehatan mandiri. Namun, pengecualian tetap diberikan bagi pasien dengan penyakit katastropik. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER