Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehTerima Asimilasi, Tapi Masih Mencuri dan Gelapkan HP

Terima Asimilasi, Tapi Masih Mencuri dan Gelapkan HP

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian dan penggelapan handphone (HP) yang terjadi di tiga TKP yang berbeda, dilakukan oleh residivis yang sedang menjalani asimilasi di kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha didampingi Kasubbag Humas, Iptu Hardi dan Kanit Jatanras, Ipda Pulung Nur Hidayat, saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (20/1/2021), mengatakan, pelaku pencurian dan pengelapan berinisial YS, 39, beralamat di Gampong Lamdingin Kecamatan Kuta Alam.

Pelaku ini sebelumnya pernah mengalami hukuman penjara, namun mendapat asimilasi pada Oktober 2020, terkait COVID-19. Pencurian itu dilakukan di TKP yang berbeda, yakni di salah satu warkop Kupi Khup kawasan Batoh pada 1 Januari, di sebuah warung nasi kawasan Punge pada 16 Januari dan di kawasan Neusu pada 17 Januari.

“Adapun barang bukti yang ditemukan tiga unit handphone, selembar STNK beserta kunci mobil Brio serta alat bantu motor Beat yang nomor polisinya tidak jelas dan masih diselidiki ,” ucap AKP M Ryan Citra Yudha.

Adapun STNK beserta kunci mobil Brio itu berasal dari pencurian yang dilakukan YS di salah satu warung kopi kawasan Batoh. Di mana dia mengambil sebuah tas milik korbannya yang berisi STNK dan kunci mobil, dompet beserta identitas korban termasuk handphone.

“Setelah didalami petugas hanya mendapatkan handphone korban beserta STNK dan kunci mobil, sementara yang lainnya telah dibuang,” kata Kasat.

Kasat Reskrim juga mengatakan, kasus ini terungkap usai pihaknya menyelidiki laporan yang diterima dari korban. Kemudian pelaku ditangkap di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman, hingga dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

“Pelaku mengaku beraksi di sejumlah TKP lain. Modusnya adalah pura-pura hendak makan, dan melihat situasi saat korban lalai. Setelah mengambil barang korban pelaku pun melarikan diri,” jelasnya.

Diketahui, sebagian barang bukti handphone curian itu telah digadaikan ke orang lain senilai Rp500 ribu.

“Motif pencurian ini karena faktor ekonomi. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha. (kia rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER