Singkil (WaspadaAceh): Pengadilan Negeri (PN) Singkil menggelar sidang perdana kasus pembunuhan sadis serta perampasan mobil sopir travel di Aceh Singkil, Kamis (19/9/2019).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11 WIB pagi itu dipimpin Hakim Ketua, Hamzah Sulaiman. Sementara terdakwa, HN, 32, warga asal Nagan Raya itu, didampingi pengacaranya, tampak duduk tenang di kursi pesakitan, sembari mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firdis.
Sidang perdana kasus pembunuhan sadis itu terlihat dikawal ketat sedikitnya 87 personel kepolisian. Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Asraruddin mengatakan, pelaku didakwa dengan KUHP pasal gabungan, yakni dakwaan primer KUHP Pasal 340 dan dakwaan subsidernya melanggar pasal 338 KUHP. Kedua, melanggar pasal 362 KUHP, dan atau dakwaan ke tiga melanggar pasal 339 KUHP, atau dakwaan ke empat melanggar pasal 365 ayat 3 KUHP.
Jelasnya, pelaku didakwa dengan tiga pasal, yakni kasus pembunuhan, pencurian ringan dan pencurian dengan tindak kekerasan terhadap korban (Sapriansyah).
“Tentang pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian serta perampasan barang/mobil orang lain,” kata Asraruddin.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (24/9/2019) dalam agenda pemeriksaan 11 saksi dalam perkara tersebut. Masing-masing berbeda peran. Di antaranya saksi dari korban, saksi dari travel pertama yang dihubungi terdakwa, kemudian travel kedua tempat korban bekerja.
“Selain itu pengadilan juga bakal memeriksa saksi yang bertemu dengan terdakwa di Kampong Baru, Satpam Perkebunan PLB dan beberapa saksi lainnya,” ujar dia.
Diperkirakan, penanganan perkara tersebut akan tuntas dalam tujuh kali sidang.
“Habis membacakan dakwaan akan ada eksepsi, selanjutnya masuk keputusan sela. Kita harapkan dua kali pemeriksaan saksi bisa selesai. Kemudian jika ada saksi yang meringankan dari keluarga terdakwa, selanjutnya sudah bisa putusan,” ucap Asraruddin.
Sebelumnya, Sabtu (1/6/2019) merupakan malam naas bagi Sapriansyah, 27, sopir travel warga Desa Sianjo-Anjo Kecamatan Gunung Meriah. Nyawa Sapriansyah dihabisi dengan sadis saat hendak menjemput penumpang di perkebunan kelapa sawit PT PLB Afdeling 5. Sebelumnya korban terlebih dahulu menjemput HN, selaku terdakwa.
HN menghabisi korban saat beralasan hendak buang air kecil di tengah perkebunan kelapa sawit. Korban dihabisi dengan kapak di bagian wajah dan kemudian dijerat dengan seutas tali. Selanjutnya mayat korban dibuang ke dalam jurang kawasan Kecamatan Suro. Lantas pelaku melarikan diri ke Nagan Raya dengan membawa mobil yang dikendarai korban. (Arief)