Kamis, Januari 30, 2025
spot_img
BerandaTerbukti Judi Online, 4 Orang Jalani Hukum Cambuk di Banda Aceh

Terbukti Judi Online, 4 Orang Jalani Hukum Cambuk di Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Empat orang yang terbukti melanggar syariat Islam karena terlibat judi online menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, Kamis (30/1/2025).

Berdasarkan pantauan, Waspadaaceh.com, keempat pelanggar tersebut menerima hukuman cambuk dari algojo dengan jumlah yang berbeda-beda. Tertinggi sebanyak 22 kali cambuk, sedangkan terendah 8 kali cambuk.

Adapun keempat pelanggar adalah, berinisial A mendapatkan 9 kali cambuk, TF 8 kali cambuk, S 8 kali cambuk dan AS 22 kali cambuk. Keempat pelanggar ditangkap saat bermain judi online di dua lokasi berbeda, tepatnya di sebuah Warung Internet (Warnet) di Kecamatan Kuta Raja.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina A. Djalil, menjelaskan bahwa AS menerima hukuman cambuk terbanyak karena melanggar Pasal 19 Qanun Jinayat, di mana nilai taruhan dan keuntungannya melebihi dua gram emas murni. Sementara tiga pelanggar lainnya hanya melanggar Pasal 18, dengan nilai taruhan di bawah dua gram emas.

“Bedanya, Pasal 18 ini nilai taruhan dan keuntungannya di bawah dua gram emas, sedangkan Pasal 19, yang ancaman hukumannya 25 kali cambuk, adalah untuk yang nilai taruhannya di atas dua gram emas,” ujar Roslina.

Selain mengeksekusi para terpidana, pihaknya juga sudah menyurati para pemilik usaha dan meminta pelaku usaha mendukung penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh dengan cara lebih ketat dalam mengawasi pelanggan agar tidak menyalahgunakan internet untuk aktivitas perjudian.

“Sejauh ini pemilik warnet hanya diberikan pembinaan karena tempat itu sebenarnya tidak disediakan untuk berjudi. Hanya saja, kami meminta mereka lebih rutin mengawasi pelanggan agar tidak ada penyalahgunaan,” tambahnya.

Selain itu, dia juga meminta warga Banda Aceh berkontribusi secara aktif mendukung penegakan syariat Islam dan terus melakukan pengawasan di semua lokasi yang terindikasi pelanggaran syariat.

“Jika ada melihat orang yang melakukan perbuatan yang melanggar qanun Syariat Islam untuk segera mengabari Satpol PP Banda Aceh,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER