Rabu, Januari 15, 2025
spot_img
BerandaTensi Darah Naik 220, Eksekusi Cambuk Tarmizi Dihentikan Lagi

Tensi Darah Naik 220, Eksekusi Cambuk Tarmizi Dihentikan Lagi

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Tekanan (tensi) darah naik mencapai 220, eksekusi cambuk terhadap terpidana, Tarmizi, warga Lhok Sialang, Pasie Raja, Aceh Selatan, kembali dihentikan. Dia sempat menjalani cabuk sebayak lima kali, di halaman depan kantor Dinas Syariat Islam di Tapaktuan, Rabu (20/11/2019).

Berdasalkan keputusan Mahkamah Syariah Tapaktuan No.05/JN/2016/MS.TTN 16 Juni 2016, Tarmizi mendapatkan hukuman cambuk 200 kali, dipotong masa tahanan menjadi 183 kali. Dia terbukti memperkosa anak di bawah umur pada tahun 2016 lalu.

“Tahun 2018 lalu terpidana telah menjalani hukuman cambuk 50 kali dan hari ini sebayak 5 kali, terpaksa dihentikan karena tekanan darahnya naik 220 berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Sisa hukuman cambuk terhadap terdakwa 128 kali lagi,” kata Rista Zullibar, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Dia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali melakukan eksekusi cambuk. Namun terkendala dengan penyakit tekanan darah tinggi terpidana.

“Maka kita tak bisa melanjutkan eksekusi cambuk ini mengigat kondisi kesehatannya. Ke depan, Tarmizi akan dipanggil untuk menjalani sisa hukuman cambuk kembali,” ujarnya.

Dia menyebutkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Tarmizi. Langsung dikembalikan ke keluarganya karena melihat kondisi kesehatan terpidana. (Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER