Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaInfo Aceh JayaTargetkan 1 Kecamatan 1 Kursi, PA Aceh Jaya Ajukan 24 Caleg

Targetkan 1 Kecamatan 1 Kursi, PA Aceh Jaya Ajukan 24 Caleg

Calang (Waspada Aceh) – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Kabupaten Aceh Jaya mengajukan 24 bakal calon anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat, Sabtu (13/5/2023)

“Kami mengajukan kader terbaik yang telah disiapkan sebagai kontestan pemilu legislatif 2024. Semuanya telah melalui seleksi sebagaimana mekanisme yang telah dierapkan di partai,” ujar Azhar Abdurrahman, Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Jaya saat konferensi pers.

Azhar menjelaskan, Caleg dari Partai Aceh terdiri dari incamben, politisi muda dan tokoh masyarakat serta 50 persen kader yang didaftarkan pada pileg kali ini merupakan lulusan perguruan tinggi.

“Semuanya merupakan kader terbaik. Sebagaimana kuota yang tersedia untuk partai lokal, kami mendaftarkan 24 calon legislatif. Kami menargetkan minimal 1 kecamatan 1 kursi dari 9 kecamatan yang ada di Aceh Jaya,” pungkas Azhar.

Sementara itu, Hendri Gunawan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pada KIP Aceh Jaya menjelaskan, pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di buka sejak 1 Mei dan ditutup pada 14 Mei 2024.

“Hingga tanggal 12 Mei 2024, hanya 4 partai peserta pemilu yang sudah mengajukan caleg. Diantaranya, PAS, PKS, NasDem dan PAN. Hari ini ada 6 partai yang mengajukan caleg. Diantaranya, PDA, Partai Aceh, PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat dan Golkar” jelasnya

Hendri mengimbau kepada seluruh partai peserta pemilu 2024 agar segera mengajukan caleg, mengingat waktu pengajuan
sudah hampir berakhir.

“Kami sebagai penyelenggara sudah menyampaikan informasi kepada parpol batasan waktu pengajuan caleg. Semoga di hari terakhir, Parpol di Aceh Jaya sudah mengajukan kadernya” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER