Jakarta (Waspada Aceh) – Ulama nasional sekaligus pengamat Timur Tengah, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN), menilai proposal 10 poin yang diajukan Iran kepada Amerika Serikat bukan sekadar upaya menghentikan perang, melainkan strategi diplomasi cerdas yang memadukan kepentingan ekonomi dan keamanan secara komprehensif.
Menurut UBN, dalam kacamata siyasah syar’iyyah atau politik Islam, proposal ini mencerminkan upaya hifzhu al-mal (perlindungan harta) dan hifzhu al-nafs (perlindungan jiwa) melalui jalur mu’ahadah atau perjanjian damai. Pendekatan ini dinilai sebagai bentuk rasionalisasi konflik yang bertujuan menuju perundingan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
“Iran tampak mengedepankan prinsip al-ashlu fi al-‘uqud al-ridha, yakni bahwa setiap perjanjian bertumpu pada kerelaan para pihak, dengan menukar jaminan keamanan navigasi dengan kompensasi ekonomi,” ujar UBN dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Ia menekankan bahwa langkah menuju ash-shulhu ad-da’im atau perdamaian permanen jauh lebih utama daripada sekadar gencatan senjata yang rapuh dan berisiko terulangnya konflik.
Ketua Umum DPP Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) ini juga menyoroti poin penarikan pasukan asing dari kawasan sebagai upaya strategis untuk menegaskan kembali kedaulatan negara-negara di Timur Tengah, yang selama ini dianggap sebagai sumber utama ketidakstabilan akibat dominasi militer asing.
Namun, sorotan paling tajam dari UBN tertuju pada rencana penerapan biaya transit atau transit fee di Selat Hormuz. Kebijakan yang rencananya akan mengenakan biaya sebesar US$2 juta per kapal yang melintas ini dinilai sebagai instrumen ekonomi-politik yang berisiko tinggi.
“Ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi menjadi upaya pemulihan ekonomi Iran yang terdampak sanksi, namun di sisi lain berpotensi memicu inflasi global,” tegasnya.
Secara hukum Islam, kebijakan ini dapat dipandang sebagai al-ujrah ‘ala al-mumarat atau biaya jasa atas hak lintas. Akan tetapi, dalam konteks geopolitik dan ekonomi global, implikasinya jauh lebih kompleks karena Selat Hormuz adalah nadi distribusi energi dunia.
UBN memperkirakan beban biaya tambahan tersebut tidak akan ditanggung sendiri oleh perusahaan pelayaran, melainkan akan diteruskan hingga ke konsumen akhir melalui kenaikan harga minyak dan biaya logistik.
Dampaknya, negara-negara pengimpor energi, termasuk Indonesia, berpotensi menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat. Oleh karena itu, Pimpinan Perkumpulan AQL ini menyarankan pemerintah Indonesia untuk segera menyiapkan langkah antisipatif.
“Pemerintah perlu melakukan diplomasi penyeimbang, namun yang terpenting adalah memperkuat ketahanan energi nasional. Diversifikasi sumber energi dan pembangunan cadangan strategis menjadi kebutuhan mendesak,” paparnya.
Selain itu, UBN juga menekankan pentingnya melakukan audit menyeluruh terhadap kontrak logistik migas untuk mengantisipasi lonjakan biaya yang dapat membebani anggaran negara. Di tingkat masyarakat, ia mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengonsumsi energi dan tidak mudah terprovokasi narasi konflik yang berbasis sentimen sektarian.
“Konflik di sana lebih mencerminkan dinamika perebutan kekuasaan global dan kepentingan ekonomi, bukan semata-mata perbedaan ideologis atau agama. Maka, sikap kita harus waspada dan seimbang,” tambahnya.
Sebagai informasi, proposal 10 poin Iran mencakup sejumlah tuntutan krusial, mulai dari jaminan non-agresi dari AS, pengakuan kedaulatan Iran atas Selat Hormuz, hak pengayaan uranium, pencabutan seluruh sanksi, hingga penarikan pasukan asing dari kawasan. Proposal ini telah mendapat sinyal positif dari Presiden AS, Donald Trump, untuk dijadikan dasar dalam perundingan lanjutan. (*)



