Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaTangani COVID-19, Pemerintah Aceh Siapkan Dana Rp118 Miliar

Tangani COVID-19, Pemerintah Aceh Siapkan Dana Rp118 Miliar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Untuk menangani wabah Corona atau COVID-19, Pemerintah Provinsi Aceh mengalokasikan anggaran sebesar Rp118 miliar, kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (31/3/2020).

Kata Nova, Pemerintah Aceh memiliki biaya tak terduga (BTT) yang saat ini mencapai sekitar Rp118 miliar. Dana itu akan digunakan untuk penanganan COVID-19. Menurutnya, sekitar Rp30 miliar sudah dicairkan atas permintaan Dinas Kesehatan Aceh.

“Pemerintah Aceh telah mempersiapkan biaya tak terduga untuk penanganan dan pencegahan COVID-19 di Aceh,” lanjut Nova Iriansyah.

Nova menambahkan, bila dana BTT tidak memadai, sesuai Inpres RI Nomor 4 Tahun 2020, sebagaimana instruksi presiden, Pemerintah Aceh bisa melakukan refocusing dan realokasi anggaran. BTT merupakan koridor pertama, sedangkan koridor kedua yakni Inpres Nomor 4 Tahun 2020 yang akan dibahas bersama dengan DPRA.

Menurut Nova, ada ruang fiskal sebesar Rp400 miliar hingga Rp500 miliar, dan jika anggaran itu juga tidak cukup, maka masih ada koridor lainnya, yakni APBA Perubahan.

Terkait dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS), Plt Gubernur mengatakan, Pemerintah Aceh sedang mengkonsolidasikan dengan program di Kementerian Sosial dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.

Dia menyebutkan, untuk program keluarga harapan, Pemerintah Aceh telah memiliki data-data terkait nama dan alamat, kemudian besaran dana bantuannya juga sudah tersedia.

Berdasarkan data di Dinas Sosial, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Aceh sekitar 5.000 orang. Tapi data terdampak COVID-19, terutama kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) telah mencapai 35 ribu jiwa.

“Kita sedang mencari substitusi untuk menutupi kekurangan ini. Kita sedang mempelajari payung hukum karena skemanya ada dana APBN, APBA, CSR, dan ada sumbangan publik. Apakah ini dimungkinkan dalam peraturan perundangan, karena pemerintah tentu harus melakukan sesuai koridor hukum,” kata Nova. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER