Aceh Utara (Waspada Aceh) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara, berhasil menangkap pria benisial TB, 53, warga Gampong Manyang Tunong Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, Rabu petang (11/3/2020).
Pria tersebut ditangkap karena telah menanam sejumlah pohon ganja di belakang rumahnya. Petugas berhasil mengamankan 10 batang barang-bukti pohon ganja di kebun milik pria tersebut. Tanaman ganja telah mencapai ketinggian bervariasi mulai dari 50 cm hingga 100 cm.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Duad menyebutkan, sebelum ditangkap petugas mendapatkan informasi bahwa pria tersebut melakukan aktivitas penanaman ganja di kebun belakang rumahnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Petugas langsung menangkap pria tersebut yang sedang duduk di depan rumahnya tanpa perlawanan. Kemudian petugas menemukan 10 pohon ganja di kebun belakang rumahnya, diperkirakan berumur sekitar dua bulan,“ jelas AKP Muhammad Daud.
Disebutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru pertama kali menanam pohon ganja, dan hanya dipakai untuk pribadi. Namun penyidik masih melakukan pengembangan kemungkinan pelaku memiki lahan lainnya.
“Saat ini tersangka bersama 10 batang barang-bukti pohon ganja yang telah dicabut oleh petugas sudah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.(riri).