BerandaAcehTanam Ganja di Pekarangan Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Diamankan

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Diamankan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, diamankan polisi setelah diduga menanam ganja di pekarangan rumah warga di Lorong Cut Nyak Dhien, Dusun Lampuuk Jaya, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Selasa (13/10/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 16 polybag berisi tanaman yang diduga ganja dan lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah. Total terdapat 21 tanaman yang diamankan sebagai barang bukti.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, kasus itu terungkap setelah pemilik rumah, Edi Mareansyah (52), mencurigai tanaman yang tumbuh di pekarangan rumahnya.

Menurut Jufri, AD diduga telah menanam dan merawat tanaman tersebut sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Awalnya, Edi tidak mengetahui jenis tanaman yang ditanam AD. Namun, setelah tanaman tumbuh besar, ia mulai curiga bahwa tanaman tersebut merupakan ganja.

Pemilik rumah kemudian melaporkan temuannya kepada perangkat gampong untuk ditindaklanjuti.

“Awalnya pemilik rumah tidak mengetahui tanaman yang ditanam oleh terduga pelaku. Setelah tanaman tumbuh besar dan diketahui diduga merupakan tanaman ganja, pemilik rumah langsung menghubungi perangkat gampong,” kata Jufri.

Menindaklanjuti laporan itu, perangkat gampong mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Setibanya di pekarangan rumah Edi, mereka mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja tersebut.

AD kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Disangkakan Melanggar UU Narkotika

Kapolsek Lueng Bata mengatakan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta mengumpulkan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 16 polybag berisi tanaman yang diduga ganja dan lima batang tanaman sejenis yang tumbuh langsung di tanah pekarangan rumah warga.

Atas dugaan perbuatannya, AD disangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, AD beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan terkait aktivitas penanaman tanaman yang diduga ganja itu. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER