Aceh Besar (Waspada Aceh) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar mendorong tanah wakaf di wilayahnya tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga menjadi sumber pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Tanah Wakaf dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi E-Siwak, yang berlangsung di Hotel The Padee, Aceh Besar, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan ini diikuti Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan operator dari 23 kecamatan, sebagai upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang masih tersebar dan belum bersertifikat.
Kepala Kemenag Aceh Besar, Saifuddin menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya pengamanan aset wakaf agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Akselerasi pengsertifikatan tanah wakaf menjadi langkah strategis. Tanah wakaf yang terlindungi hukum bisa dimanfaatkan lebih baik untuk kepentingan umat,” kata Saifuddin, yang akrab disapa Yahwa.
Sepanjang 2025, kerja sama Kemenag Aceh Besar dengan Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar berhasil menyertifikasi 96 persil tanah wakaf dengan total luas 133.385 meter persegi. Namun, menurut Yahwa, masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Untuk itu, para kepala KUA diundang sebagai ujung tombak di kecamatan agar masyarakat terdorong mendaftarkan tanah wakafnya. Selain itu, Yahwa menekankan pentingnya menjadikan tanah wakaf sebagai aset produktif.
“Jangan biarkan tanah wakaf terbengkalai. Jadikan wakaf sebagai sarana pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan. Contohnya, tanah wakaf bisa dimanfaatkan untuk toko, SPBU mini, atau usaha lain yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.
Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Besar, Saiful Amri, menegaskan pihaknya berkomitmen mendorong percepatan sertifikasi dan optimalisasi wakaf produktif.
“Kami fokus pada pengembangan wakaf produktif sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi kemiskinan masyarakat.
Pengelolaan wakaf yang baik juga harus menjadi bagian dari pembangunan sosial keagamaan yang terintegrasi, bukan sekadar administratif,” kata Saiful.
Rakor dan Bimtek ini juga dihadiri Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar Azzahri, para kepala seksi, perwakilan Kejari Aceh Besar, BPN Aceh Besar, Ketua BWI Aceh Besar Salahuddin, serta peserta Bimtek dari KUA dan operator.
Dengan kegiatan ini, Kemenag Aceh Besar berharap seluruh KUA semakin aktif mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sekaligus mendorong implementasi wakaf produktif di masing-masing wilayah, sehingga tanah wakaf tidak hanya terlindungi secara hukum tetapi juga menjadi sumber manfaat nyata bagi masyarakat. (*)