Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaTambang Emas Ilegal di Madina, Adrianus Meliala: Tak Cukup Hanya Menutup

Tambang Emas Ilegal di Madina, Adrianus Meliala: Tak Cukup Hanya Menutup

Medan — Komisioner Ombudsman RI, Prof Adrianus Meliala menegaskan, kebijakan yang akan dilakukan oleh Gubsu Edy Rahmayadi menutup penambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak akan cukup tanpa dibarengi dengan upaya menghilangkan zat mercuri di wilayah pertambangan itu.

“Menutup atau melarang penambang emas ilegal tidak akan cukup, tanpa dibarengi dengan pemusnahan zat mercuri yang tertanam di tanah akibat pencucian yang dilakukan oleh penambang ilegal tersebut,” kata Adrianus kepada wartawan di kantor Perwakilan Ombudsman Sumut di Medan, Rabu (18/12/2015) .

Sebelumnya Adrianus telah bertemu Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, untuk menyampaikan permasalahan tersebut.

Didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, Adrianus menjelaskan pengalaman mereka ketika menangani penambang ilegal di Gunung Botak di Maluku. Ternyata kata dia, tidak hanya bisa sebatas menutup saja ada beberapa hal yang akan timbul setelah dilakukan penutupan.

Pertama ternyata zat mercuri yang sudah sempat tertanam di dalam tanah tidak mudah untuk dihilang dan harus menggunakan alat khusus. Kedua masyarakat yang selama ini sudah tergantung cari makannya dengan menambang dikhawatirkan akan kembali lagi melakukan penambangan ilegal.

“Di Gunung Botak Maluku itu sekarang sudah ditutup polisi penambangan ilegalnya. Tapi ternyata masyarakat ada yang balik untuk melakukan penambangan kembali karena selama ini mereka mencari makan melalui menambang itu. Jadi menutup saja bukan menjadi solusi jitu,” ujar Kriminolog UI ini.

Setelah mendengar masukannya, kata Adrianus, Gubsu terkejut sebab ternyata menutup tambang ilegal di Madina itu bukan sebuah solusi. Ternyata banyak hal lagi yang harus diperhatikan dampak dari penutupan tambang emas ilegal itu.

Dijelaskan Adrianus, ternyata teknologi untuk menghilangkan atau menetralisir zat mercuri yang sudah tertanam di dalam tanah, menurut Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sampai saat ini belum ada.

“Ini merupakan sebuah badnews (berita buruk) ternyata menurut KLHK belum ada teknologi yang bisa mengilangkan atau menetralisir mercuri yang sudah mencemari tanah. Beda dengan air raksa zatnya bisa dinetralisir. Kalau mercuri zat apapun yang dicampur kalah dengan mercurinya,” sebut Adrianus kembali.

Sebelumnya Gubsu Edy Rahmayadi berencana akan menutup penambangan emas ilegal di Madina, yang sudah mencemari aliran Sungai Muara Batang Gadis dan berdampak pada kelahiran anak yang cacat di Madina. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER