Senin, Juni 16, 2025
spot_img
BerandaTak Larang Wanita Kerja Larut Malam, Wali Kota Lhokseumawe Ancam Tutup Cafe

Tak Larang Wanita Kerja Larut Malam, Wali Kota Lhokseumawe Ancam Tutup Cafe

Lhokseumawe (Waspada Aceh ) – Lantaran tidak mematuhi penegakan Syariat Islam yang berlaku sejak tahun 2014, kini seluruh pengelola cafe mau pun warnet di Kota Lhokseumawe, terancam sanksi berat hingga bisa ditutup paksa bila tidak menyediakan mushalla dan tidak melarang wanita kerja larut malam.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya, melalui surat peringatan keras yang diedarkan kepada seluruh pemilik cafe atau layanan warnet, Selasa (14/1/2020).

Surat peringatan itu telah disebarkan ke seluruh cafe atau warnet sejak 6 Januari 2020 sebagai peringatan keras dari Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya. Bahkan Suadi mengancam bukan hanya sanksi berat tapi juga akan menutup usaha warnet dan cafe yang membandel dan masih melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Secara terpisah Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya mengatakan, dalam surat resmi yang dilayangkan itu berisi kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi bersama.
Antara lain, setiap cafe atau warnet diwajibkan menyediakan mushalla atau tempat beribadah ummat Islam untuk shalat lima waktu. Kemudian melarang kaum wanita bekerja hingga larut malam dan membatasi waktu hingga pukul 21.08 WIB.

Semua itu sudah diatur dalam Qanun atau Peraturan Daerah Provinsi Aceh nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam dan Instruksi Gubernur Aceh 01/INSTR/2014 tentang Penertiban Kafe dan Layanan Internet di Aceh. Tetapi, setelah enam tahun berlalu ternyata hal itu sama sekali tidak dipatuhi oleh sebagian besar pengelola cafe dan layanan internet.

Sehingga pemerintah pun perlu mengambil tindakan tegas dengan mengedarkan surat imbauan kepada seluruh pengelola cafe dan warnet sebagai peringatan terakhir.

“Pemilik usaha atau pun pengelolanya harus mematuhinya. Apabila nantinya surat itu tidak diindahkan, maka kita akan proses sesuai aturan, mulai dari teguran sampai penutupan lokasi usaha,” ujarnya.

Dalam surat itu diimbau agar pengelola tempat usaha menghentikan aktifitas konsumen saat azan Magrib dan shalat Jumat. Pengusaha, kata Suadi, juga harus menyediakan mushalla dengan perangkat pendukungnya.

Selain itu, para pelayan pekerja cafe dan warnet harus mengenakan pakaian Islami atau menutup aurat dan memasang lampu terang. Suadi menyebutkan aturan itu sudah pernah diberlakukan sejak 2014 lalu, dan diperingatkan kembali pada awal tahun 2019. Namun, tetap saja ada pemilik usaha yang masih mempekerjakan wanita di atas pukul 21:00 WIB. Karena itu Pemkot Lhokseumawe menegaskan dan melayangkan surat agar semua pemilik tempat usaha menaatinya.

“Surat ini hanya untuk mengingatkan saja, karena aturan ini sudah ada sejak tahun 2014 lalu. Namun karena masih saja ada yang melanggar, maka kembali disurati tempat-tempat itu,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya kerap mengeluarkan aturan larangan yang menimbulkan kontroversial. sebelumnya wali kota juga melarang masyarakat duduk mengangkang ketika berboncengan dengan sepeda motor.

Namun sayangnya, larangan itu tidak dapat berjalan sesuai keinginan, karena bagi masyarakat menganggap duduk mengangkang bukan pelanggaran berat dan sudah terbiasa. (b16).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER