Lhoksukon (Waspada Aceh) – Tetap nekat menyelenggarakan resepsi pernikahan di tengah pandemi virus Corona, aparat kepolisian meminta keusyik dan pemilik rumah membubarkan pesta dan undangannya di Gampong Teungoh Seulemak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Senin (30/3/2020).
Pembubaran sekitar 100 warga yang berkumpul di lokasi pesta, sesuai dengan maklumat Muspida Plus Provinsi Aceh, sebagaimana telah disosialisasikan sebelumnya oleh aparat kecamatan di kabupaten tersebut
Sekitar pukul 11.30 WIB, sejumlah personil polisi dari Polsek Matangkuli sedang melakukan patroli dan sosialisasi tentang maklumat Muspida Plus Provinsi Aceh.
“Pihak kepolisian dari Polsek Matangkuli ketika itu sedang melaksanakan patroli untuk sosialisasi maklumat kepala daerah tentang langkah antisipasi penyebaran COVID-19 dan penerapan jam malam,” jelas Kapolres Aceh Utara melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi.
Polisi kemudian mendapat informasi dari masyarakat, tentang kegiatan pesta pernikahan di rumah AR,65, di Gapong Teungoh Seulemak. “Setelah mendengar informasi, pihak kepolisian dari Sektor Matangkuli bergerak menuju objek yang dilaporkan,” tambah dia.
Ketika polisi sampai di TKP, ternyata benar sekitar 100 orang tamu berada di pesta pernikahan. “Tindakan yang dilakukan oleh petugas patroli, memanggil kepala desa dan pemilik rumah yang mengadakan acara pesta tersebut. Secara persuasif, polisi meminta tamu membubarkan diri,” tambahnya.
Permintaan polisi untuk membubarkan keramaian di pesta pernikan, menurut Kapolsek, sesuai dengan dasar hukum dan maklumat Muspida Plus Provinsi Aceh.
Petugas Kepolisian Sektor Matangkuli memberikan waktu kepada para tamu dan undangan agar segera meninggalkan tempat itu. Bahkan polisi mengawasi langsung, sampai lokasi pesta kosong dan tidak ada lagi warga berkumpul di tempat acara pesta pernikahan tersebut.
Sebelumnya jajaran Polres Aceh Utara juga membubarkan pesta resepsi pernikahan di sebuah rumah warga di Gampong Mane, Seunudon, Aceh Utara, Sabtu siang (28/3/2020). (b15)