Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaSuhu Politik Makin Panas, DPRA Aceh Lapor KPK Terkait Proyek Multiyears

Suhu Politik Makin Panas, DPRA Aceh Lapor KPK Terkait Proyek Multiyears

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah resmi melaporkan masalah terkait proyek multiyears ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pada Jumat (18/9/2020).

Selain tentang paket proyek multiyears tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp2,4 triliun, para pimpinan DPRA juga melaporkan tentang dana refocusing penanganan COVID-19 ke lembaga anti rasuah tersebut. Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, pada kesempatan itu didampingi Wakl Ketua III, Safaruddin, Safrizal Gamgam, Samsul Bahri alias Tiyong, Fahlevi Kirani, Irnfansyah, Tamizi SP, Purnama, dan Irpannusir Rasman.

Surat laporan DPRA itu diserahkan Dahlan Jamaluddin dan diterima langsung Koordinator KPK Wilayah Aceh, Agus. Rombongan DPRA pada kesempatan itu diterima Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Sebagaimana laporan sebelumnya, pimpinan DPRA telah melayangkan surat ke KPK, untuk berkonsultasi dan meminta lembaga anti rasuah itu melakukan telaah dan pengusutan terhadap beberapa kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah Aceh terkait paket multiyears dan dana refocusing.

DPRA dalam sidang paripurna, sebelumnya telah memutuskan pembatalan MoU atau kesepakatan dengan Pemerintah Aceh terkait dengan implementasi proyek multiyears bernilai Rp2,4 miliar. Tapi Pemerintah Aceh mengambil sikap, tetap melanjutkan proyek jalan dan jembatan tersebut dengan alasan demi kepentingan rakyat banyak.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam wawancara Waspadaaceh.com, sebelumnya, mengatakan, terkait dengan 12 ruas jalan dengan mekanisme MYC (multi yeras contract), yang dulu disebut Ladia Galaska, telah melalui mekanisme yang benar, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Mulai proses perencanaan hingga pelaksanaannya saat ini. Pembangunan jalan tersebut, seperti kami sampaikan sebelumnya, merupakan upaya menunaikan tugas dan kewajiban Pemerintah Aceh yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2017-2022,” kata Nova.

Lanjut Nova, jalan Jantho-Aceh Jaya, jalan Simpang Tinga Redelog-Pondok Baru-Samar Kilang, jalan Trumon-batas Aceh Singkil, dan ruas-ruas jalan lainnya, merupakan kewenangan provinsi, yang ditargetkan kondisinya mantap 98,65% pada akhir tahun 2022. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER