Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama tujuh hari, terhitung mulai 23 – 29 Januari 2026.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat virtual di Posko Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (22/1/2026) malam.
Mualem mengatakan, perpanjangan status tanggap darurat dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat serta merujuk Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Januari 2026.
“Penanganan darurat bencana di sejumlah wilayah belum tuntas dan masih terdapat masyarakat terdampak,” kata Mualem.
Berdasarkan laporan lapangan, penanganan darurat masih berlangsung di Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya, terutama terkait akses infrastruktur, distribusi logistik, dan pemulihan layanan dasar.
Gubernur Aceh menyoroti kondisi Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yang membutuhkan sedikitnya delapan jembatan darurat akibat terputusnya akses transportasi warga.
“Masyarakat masih menyeberangi sungai secara manual. Saat debit air meningkat, akses benar-benar terputus,” ujarnya.
Mualem menginstruksikan seluruh SKPA dan pemangku kepentingan untuk mempercepat pembersihan permukiman, fasilitas publik, sekolah, serta lahan pertanian warga terdampak. Distribusi logistik ke wilayah terisolir dan pencarian korban hilang menjadi prioritas.
Pemerintah Aceh menargetkan dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana (R3P) rampung paling lambat 2 Februari 2026. (*)



