Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menegaskan bahwa proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran (TA) 2025/2026, dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi nasional.
Kadisdik Aceh, Marthunis, menjelaskan seluruh tahapan pendaftaran mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur dengan jelas jalur penerimaan siswa, termasuk jalur domisili, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali siswa.
“SPMB tahun ini kami pastikan berjalan bersih dan terbuka. Tidak ada ruang untuk kecurangan atau praktik yang merugikan calon peserta didik. Orang tua tidak perlu risau, semua anak pasti mendapatkan kesempatan untuk bersekolah,” ujar Marthunis, Senin (24/6/2025).
Marthunis juga menekankan bahwa Disdik Aceh berkomitmen untuk memeratakan kualitas pendidikan di seluruh sekolah negeri di Aceh. Ia meminta masyarakat tidak lagi berpatokan pada label sebuah sekolah lebih unggul dari sekolah lainnya.
“Tidak ada lagi dikotomi antara sekolah favorit dan non-favorit. Semua sekolah negeri memiliki standar mutu yang sama, baik dari sisi kurikulum, tenaga pengajar, maupun sarana prasarana. Yang terpenting adalah memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar,” jelasnya.
Sebagai bentuk penguatan integritas proses, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, turut menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam penerimaan peserta didik baru.
“Tidak boleh ada imbalan dalam bentuk apapun kepada panitia, kepala sekolah, maupun guru. Jika ada pihak yang mencoba bermain curang, silakan laporkan. Kami akan tindak tegas,” tegas Marthunis.
Disdik Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dan menjaga integritas proses SPMB, demi menciptakan pendidikan yang jujur, adil, dan merata bagi seluruh generasi muda Aceh. (*)