Jumat, Oktober 17, 2025
spot_img
BerandaSimpan Sabu 1,87 kilogram, Artis Aceh Diciduk Polisi Aceh Utara

Simpan Sabu 1,87 kilogram, Artis Aceh Diciduk Polisi Aceh Utara

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara, berhasil menciduk mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh, berinisial S (37), warga asal Kecamatan Jeumpa, Bireun Provinsi Aceh, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan penyanyi dari sebuah grup band itu dilakukan pada Rabu sore (15/10/2025) di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkusan narkotika jenis sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan total berat mencapai 1,87 kilogram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto., melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra, menjelaskan, terhadap S dilakukan penyelidikan dengan metode penyamaran atau undercover buy.

“Saat penangkapan awalnya petugas mengamankan satu bungkus yang disimpan dalam bekasi sepeda motornya. Sementara satu bungkusan lain kita amankan dari dalam ember di dapur rumah pelaku,” jelas AKP Erwinsyah Putra, Jumat (17/10/2025).

Saat proses penangkapan, berlangsung cukup alot karena pelaku beberapa kali mengarahkan petugas untuk berpindah lokasi pertemuan dalam upaya transaksi. Mulai dari kawasan Baktiya Barat hingga terakhir diarahkan ke Bireuen.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengakui memperoleh sabu tersebut dari rekannya yang berada di Malaysia. Sabu itu ia terima dari seorang penghubung yang tidak dikenal, selanjutnya ia menunggu arahan dari Malaysia untuk diserahkan kepada pembeli,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, dari pengakuan S, dia menerima upah senilai Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang berhasil terjual. Metode serah terima sebelumnya tuntas dilakukan melalui password atau kata sandi yang diatur oleh orang yang ada di Malaysia antara S dengan pembeli.

“Namun kali ini S bertindak tanpa menunggu arahan dari Malaysia, sehingga berusaha menjual sabu yang ia simpan dengan inisiatifnya sendiri.”

“Pelaku S mengakui ini kali kedua ia melakukan transaksi. Pertama ia bertindak sebagai kurir, namun kali kedua ia menjualnya sendiri, hingga kemudian berurusan dengan personel di lapangan,” pungkasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER