Banda Aceh (Waspada Aceh)- Kebijakan Panita Musyawarah Provinsi Kadin Aceh yang telah menetapkan dana kontribusi kepada calon ketua Kadin sebesar Rp1 miliar, direvisi oleh Kadin Indonesia.
Dalam surat bernomor: 664/DP/VI/2019, tanggal 13 Juni 2019, Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani menetapkan angka dana kontribusi sebesar Rp750 juta untuk calon yang mendaftar sebagai Ketua Umum Kadin Aceh.
Surat Kadin Indonesia itu merujuk surat Kadin Aceh, Nomor: 048/SK/Kdn Aceh/V/2019, prihal besaran biaya kontribusi pelaksanaan Musprov VI Kadin Aceh yaitu Rp1 miliar sebagai dana kontribusi bersifat hangus dan uang pendaftaran Rp50 juta.
Sebelumnya Stering Komite (SC) Musprov Kadin Aceh, Muhammad Mada, menyebutkan, uang sebesar Rp1 miliar sebagai salah satu persyaratan harus sudah disetor paling telat tanggal 15 Juni 2019, yaitu Sabtu besok.
Artinya, kata Chek Mada, panggilan akrab pria supel ini, pendaftaran dianulir bila tidak menyetor uang kontrobusi. Namun, angkanya tidak lagi Rp1 miliar, tapi menyesuaikan dengan surat edaran Kadin Indonesia terbaru tersebut.
Lima kandidat Ketum Kadin Aceh yang sebelumnya sudah mendaftar adalah; Makmur Budiman (Ketua ISEI Banda Aceh/pengusaha), Said Isa (mantan Ketua Kadin Aceh Barat), Nahrawi alias Awi (pengusaha minyak), Azwan Amin (pengurus Kadin periode lalu dan pengusaha) dan terakhir
ikut mendaftar Nora Indah Nita, Ketua Kadin Aceh Tamiang. Dia satu-satunya perempuan yang mendaftar menjadi kandidat Ketum Kadin Aceh. (B01)